Rabu 05 Jul 2017 17:32 WIB

Tarif Baru Taksi Online Dinilai Rugikan Konsumen

Red: Nur Aini
Petugas melakukan pengecekan saat uji uji kendaraan bermotor (KIR) Taksi berbasis aplikasi daring (online) di Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (1/8).(Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas melakukan pengecekan saat uji uji kendaraan bermotor (KIR) Taksi berbasis aplikasi daring (online) di Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (1/8).(Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Kota Semarang menyatakan penerapan tarif taksi online merugikan konsumen.

"Dengan adanya penerapan tarif batas atas dan batas bawah taksi online, artinya alternatif alat angkutan umum untuk masyarakat dengan harga yang lebih murah tidak ada lagi," kata Ketua LP2K Kota Semarang Ngargono di Semarang, Rabu (5/7).

Ia mengatakan, daripada tarif taksi online dinaikkan, lebih baik tarif taksi konvensional yang disesuaikan agar lebih terjangkau oleh masyarakat. "Misalnya saja, tarif taksi online sebelumnya Rp 100, sedangkan tarif taksi konvensional Rp 1.000. Jangan kemudian tarif taksi online dinaikkan menjadi Rp 900. Kalau harus naik seharusnya tarif taksi online menjadi Rp 500 dan taksi konvensional turun menjadi Rp 500-Rp 600," katanya.

Ia mengatakan, dengan adanya penyesuaian tarif taksi daring itu, artinya Indonesia belum siap menerapkan teknologi dalam kehidupan sehari-hari. "Dengan kondisi saat ini, artinya tidak ada keberpihakan kepada masyarakat. Jika dilihat dari kacamata konsumen, maka kebijakan penyesuaian tarif taksi online ini tidak fair," katanya.

Ia mengatakan, banyak kebijakan yang sebetulnya tidak berhubungan kenyamanan konsumen atau penumpang dipaksa diterapkan di taksi online. Hal itu berdampak pada anggaran yang seharusnya tidak dikeluarkan, terpaksa harus dikeluarkan oleh pengelola taksi online.

"Seperti dulu wacana yang pernah mengemuka adalah taksi online yang beroperasi harus atas nama koperasi, selain itu harus ada garasi resmi. Padahal, ini kan tidak ada korelasinya dengan konsumen," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap ada kebijakan yang prokonsumen dari pemerintah terkait penyesuaian tarif taksi online. "Seharusnya tarif transportasi nonekonomi bukan ditentukan oleh pemerintah, tetapi mekanisme pasar, termasuk taksi online ini," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement