REPUBLIKA.CO.ID, AMSTERDAM -- Mereka yang diduga menembaki pesawat Malaysia Airlines MH17 pada 2014 akan dituntut di pengadilan Belanda. Kementerian Luar Negeri Belanda telah mengonfirmasi akan melanjutkan proses penuntutan sambil melanjutkan kerja sama internasional mengenai kasus tersebut.
Dilaporkan laman Sky News, Rabu (5/7), Kementerian Luar Negeri Belanda mengatakan tersangka, yang belum diberi nama, akan diadili menurut hukum Belanda. Keputusan ini menyusul usaha Rusia yang diblokir Rusia pada 2015, untuk membentuk pengadilan internasional atas insiden tersebut.
"Tim investigasi pimpinan Belanda, yang mencakup Australia, Belgia, Malaysia, dan Ukraina akan terus beroperasi selama tahap penuntutan," ungkap Menteri Luar Negeri Belanda Bert Koenders.
Insiden Malaysia Airlines MH17 yang jatuh di bagian timur Ukraina menyebabkan seluruh orang di dalamnya tewas. Total korban mencapai 298 orang dan 196 di antaranya merupakan warga Belanda.
Pada Oktober 2015, Dewan Keamanan Belanda menyimpulkan pesawat tersebut jatuh akibat dihantam sebuah roket buatan Rusia. Pada September 2016, para penyelidik mengatakan roket tersebut ditembakkan dari wilayah Ukraina yang dikuasai separatis pro-Rusia.
Namun Rusia menyangkal hasil penyelidikan tersebut. Kementerian Luar Negeri Rusia kala itu menilai penyelidikan insiden MH17 mengandung bias dan bermotif politik.