REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji mengatakan, pola kerja Pansus Hak Angket KPK agak membuat publik bingung. Hal tersebut disampaikan menanggapi rencana kunjungan Pansus ke Lapas Sukamiskin Bandung, Kamis (6/7) besok untuk bertemu Napi kasus korupsi.
"Pansus angket sebaiknya terfokus pada obyek awal, sehingga tidak terkesan melebar tanpa arah," kata Indriyanto saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (5/7) sore.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menjelaskan, pemeriksaan terpidana kasus korupsi yang rencananya akan dimintai keterangan oleh pansus angket KPK telah melalui proses pasca-ajudikasi yang dapat diuji legalitasnya bila terjadi penyimpangan. Tidak adanya peraturan pemeriksaan terpidana, kata Indriyanto seharusnya tidak diartikan sebagai justifikasi pansus untuk melakukan pemeriksaan.
"Pemeriksaan terpidana ini bukan dan tidak termasuk dari pemeriksaan strategis oleh Pansus. Pansus terkesan tidak fokus, melebar dan mencari suatu kewajaran yang diferensial saja," ujarnya.
Pola kerja pansus, kata Indriyanto memang agak membuat publik bingung untuk memahami tujuan dari manuver pansus. Dia juga berkomentar tentang rencana pansus angket KPK yang akan menyambangi Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk meninjau ulang hak sadap KPK.
Kewenangan sadap KPK, kata Indriyanto berbasis pada Legally Power by Regulated yang memiliki karakter khusus dan berbeda dengan kewenangan sadap by court order yang bersifat umum. Dia juga menjelaskan, KPK selalu koordinasi dengan kementerian terkait komunikasi tentang wewenang sadap ini dan sejak Putusan MK No. 006/PUU-I/2003 amanat regulasi untuk penyadapan dan perekaman belum diinisiasikan oleh DPR dan Pemerintah.
Indriyanto menyimpulkan, wewenang sadap KPK memang berbasis regulasi khusus dan memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dia mengaku tidak mempermasalahkan keinginan pansus untuk melakukan audiensi dengan lembaga apapun termasuk Kemenkominfo, mengingat legalitas hukum yang dimiliki KPK.
"Langkah Pansus ini sebenarnya bukan hal baru dan sudah dapat terjawab saat Rapat Dengar Pendapat Dewan Perwakilan Daerah (RDP DPR). Ini lebih mengarah pada koreksi kelembagaan yang berdampak pelemahan KPK," kata dia.