REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pria bernama Muhammad Hidayat tiba-tiba menjadi sorotan publik usai melaporkan Kaesang Pangarep atas ujaran kebencian. Bagaimana tidak, Kaesang Pangarep adalah putra bungsu orang nomor satu Republik Indonesia, Presiden Joko Widodo.
Muhammad Hidayat mengaku melakukan pelaporan itu sebagai bentuk kepedulian sebagai warga negara yang ingin berkontribusi kebaikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Khususnya, menurut Hidayat terkait proses penegakan hukum yang berkeadilan.
"Jadi saya selaku warga negara merindukan untuk adanya proses penegakan hukum di indonesia ini tempat saya dilahirkan kakek nenek saya juga sampai meninggal juga di Tanah Air ini itu menjadi sebuah negeri yang keadilannya ditegakkan," kata dia pada sejumlah wartawan, Rabu (5/7).
Hidayat merasa jika apa yang menjadi guyonan atau fakta jika hukum itu tajam ke bawah tumpul ke atas terjadi. Dia pun menyatakan membenci ungkapan itu. "Bahwa tidak boleh terjadi bahwa di mana penegakan hukum itu tumpul ke atas tajam ke bawah sehingga orang-orang yang memiliki akses kekuasaan itu sulit tersentuh hukum, itu tidak boleh terjadi," ujar Hidayat.
Menurut Hidayat, semangat merupakan semangat kepedulian. Sehingga melakukan pelaporan adalah bentuk perwujudan sadar hukum yang keadilan. Hidayat pun menganalogikan pelaporan atas putra presiden ini dengan pimpinan tertinggi Polri Jenderal Polisi Tito Karnavian. "Pak Tito kenapa yang dibidik Pak Habib Rizieq, ini sebuah kondisi seharusnya yang tidak terjadi," kata dia.
Dia pun membantah anggapan perihal bidikan putra presiden itu. Menurut Hidayat, dia bukan membidik orang tertentu, namun hanya melaporkan orang yang dirasa memang bersalah. Dia mengaku telah membuat banyak laporan atas nama dirinya di Polresta Bekasi.
"Simpel, boleh dicek di Polres Bekasi Kota, di Polda Metro Jaya, Mabes Polri apakah ada laporan dugaan pidana ujaran kebenciam, yang dilaporkan oleh Pak Muhammad dari Bekasi di sana ada, ada yang terlapornya Ade Armando, ada yang terlapornya akun palsu, akun tidak dikenal," kata dia menjelaskan.
Hidayat mengaku tidak memandang pelaku sebagai anak presiden atau siapapun. Segala macam tindakan yang dia anggap tindakan melontarkan ujaran kebencian di media sosial adalah kejahatan yang harus diberangus. "Nggak terhitung kan ujaran kebencian di medsos itu, yang kalau kita mau lihat, kita kumpulin apakah di FB, IG, Youtube hampir 99 persen sasarannya Islam," katanya.
Dia pun mengaku berkewajiban untuk marah. Untuk itu dia melakukan tindakan melaporkan ke Polisi sebagai wujud taat hukum. "Bukan saya harus melakukan tindakan persekusi ramai-ramai mendatangkan si penghujat melakukan intimidasi dan sebagainya yang menjadi persoalan, tapi menurut saya yang benar tadi, melaporkan ke pihak yang berwajib, karena tugas polisi itu untuk menangani pelaku diduga pidana," katanya menjelaskan.
Dia pun menyoroti ucapan Kaesang tentang 'ndeso'. Menurut Hidayat, ndeso yang diucapkan Kaesang terasosiasikan dengan ujaran kebencian. Ndeso itu, lanjut dia, merupakan sebuah golongan masyarakat, masyarakat desa.