REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Belasan wartawan dan karyawan koran Sindo Palembang yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dari PT Media Nusantara Informasi (MNI) – perusahaan pemilik koran Sindo -- Rabu (5/7) menjadwalkan akan melaksanakan perundingan bipartit dengan manajemen perusahaan di ruang badan anggaran DPRD Sumatra Selatan (Sumsel) gagal terselenggara.
“Perundingan bipartit antara karyawan Sindo Palembang korban PHK dengan manajemen PT MNI hari ini gagal terselenggara karena wakil dari PT MNI tidak ada yang hadir di Palembang. Selanjutnya kami meminta akan dilaksanakan pembahasan bipartit kedua yang dijadwalkan, 11 Juli 2017,” kata Ahmad Fajri Hidayat Koordinator Eks Karyawan dan Wartawan Koran Sindo Palembang.
Setelah pembahasan bipartit gagal, wartawan dan karyawan korban PHK tersebut beraksi di halaman parkir gedung DPRD dengan mengusung sejumlah spanduk dan poster yang berisi tuntutan PT MNI membayar hak pesangon mereka sesuai ketentuan UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.