Rabu 05 Jul 2017 21:52 WIB

Firza Husein Kemungkinan akan Diperiksa Kembali

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Firza Husein (kanan) usai menjalani pemeriksaan selama sekitar sembilan jam di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (4/7) malam.
Foto: Arif satrio nugroho
Firza Husein (kanan) usai menjalani pemeriksaan selama sekitar sembilan jam di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (4/7) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membuka kemungkinan pemanggilan kembali tersangka kasus dugaan obrolan pornografi Firza Husein untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan kembali bersifat kondisional.

Pemeriksaan itu bergantung pada kebutuhan penyidik untuk melengkapi berkas yang akan diajukan kembali pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. "Ya nanti kalau diperlukan akan diperiksa kembali, kalau masih kurang," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/7).

Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan pada Firza pada Selasa (4/7) lalu untuk memperbaiki berkasnya. Sebelumnya, Kejati mengembalikan berkas Firza karena belum lengkap.

Argo mengatakan polisi tidak mungkin menyampaikan kepada publik hasil pemeriksaan pada Selasa (5/7). Hal itu karena berkaitan dengan proses penyidikan yang masih berjalan.

Argo pun memastikan, berkas Firza yang dikembalikan oleh Kejati DKI Jakarta saat ini tetap dalam proses perbaikan. Ketika lengkap, polisi akan mengirim kembali berkas itu ke Kejati DKI Jakarta.

Kuasa hukum Firza Husein Aziz Yanuar membenarkan kliennya akan kembali diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. "Minggu depan (pemeriksaan)," ujarnya singkat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement