Kamis 06 Jul 2017 05:04 WIB

Pelaku Perobekan Jilbab di Inggris Divonis 15 Bulan Penjara

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Bilal Ramadhan
Para Muslimah di London, Inggris.
Foto: EPA
Para Muslimah di London, Inggris.

REPUBLIKA.CO.ID, NEWCASTLE -- Petter Scotter, pelaku perobekan jilbab seorang wanita Muslim pada 3 Juli 2016 akhirnya mengaku bersalah atas serangan ras yang diwarnai pemukulan. Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman 15 bulan penjara.

Dilansir dari Raw Story, Rabu (5/7), Scotter masih sempat mengacungkan jari tengah ke depan fotografer saat tiba di Newcastle Crown Court. Namun, hakim menegaskan kalau tindakan pelaku tidak dapat diterima.

"Komentar seperti yang anda buat tidak dapat diterima di masyarakat kita," kata Hakim Stephen Earl.

Menurut The Independent, korban saat itu tengah menunggu suaminya di luar sebuah toko perhiasan. Tiba-tiba, Scotter langsung menarik dan merobek jilbab yang dikenakan dengan sangat keras dan membuangnya ke tanah.

"Sekarang kamu ada di negara saya, kamu Muslim bodoh," ujar Scotter yang meneriaki korban.

Suami korban lalu ke luar dari toko dan mendorong Scotter untuk melindungi istrinya, dibantu sejumlah warga lain. Jaksa Neil Pallister menggambarkan korban sampai tidak tahu harus berbuat dan mengatakan apa kepada pelaku saat kejadian.

Setelah ditangkap, Scotter ternyata masih membela tindakannya dan mengatakan ke polisi kalau wanita itu mungkin seorang pelaku bom. Tony Hawks, pengacara pelaku turut membela tindakan kliennya dengan dalih Scotter saat itu mabuk.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement