REPUBLIKA.CO.ID, RENGAT -- Jajaran Polres Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau menangkap empat tersangka yang diduga kerap melakukan tindak kriminalitas terhadap masyarakat dengan mengaku sebagai polisi.
"Pelaku sudah ditahan dan diminta keterangan lebih lanjut," kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Arif Bastari SIK di Rengat, Rabu.
Kapolres mengatakan, tersangka dalam aksinya menggunakan pistol mainan, dan bahkan kerap memakai baju bertuliskan "Turn Back Crime". Baju dengan logo tersebut kerap digunakan pelaku supaya penampilan mereka layaknya polisi untuk menakuti warga.
Keempat pelaku tersebut berinisial SU (21), DK (18), SP (21) dan YO (17), salah satu pelaku baru saja bebas dari penjara pada tanggal 24 Mei 2017 lalu.
"Masyarakat harus tetap waspada, jika ada yang mencurigakan segera lapor ke pihak berwajib," sebutnya.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh kepolisian Polres Inhu, yakni empat unit handphone, satu helai baju bertuliskan Turn Back Crime, satu unit senjata api (senpi) replika dan satu unit sepeda motor.
Pelaku dalam beraksi dilapangan menggunakan pistol mainan untuk menakuti warga, jika ada yang melawan maka terjadi pengancaman hingga saat ini sudah meresahkan masyarakat.
Lokasi yang sering dilakukan oleh pelaku adalah di taman wisata Danau Raja Rengat, RTH Pematang Reba, Jembatan Rengat.
"Empat orang tersebut merupakan warga Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu," ujarnya.
Penangkapan terhadap empat pelaku bermula atas laporan warga yang merupakan korban pemerasan tersangka YO pada tanggal 1 Juli 2017 lalu dan dapat diringkus dihari yang sama.