REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua DPR Marzuki Alie menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Marzuki Alie diperiksa oleh KPK selama kurang lebih enam jam.
Marzuki menjelaskan ada tiga hal yang menjadi fokus pemeriksaan dirinya sebagai saksi, pertama terkait hubungan Marzuki dengan Partai Demokrat, kedua adalah hubungannya selaku Ketua DPR, dan yang ketiga hubungannya dengan kasus KTP-el.
Kepada wartawan, Marzuki mengaku tidak mengenal orang yang bernama Andi Narogong, Irman dan Sugiharto. "Tidak pernah saya menerima satu proyek apapun, baik uang maupun barang tidak pernah saya terima," katanya.
Ketika ditanya apakah kedepan Marzuki akan melaporkan KPK ke Bareskrim, politisi Partai Demokrat tersebut mengatakan bahwa dirinya akan melihat dulu perjalanan kasusnya.
"Kalau ada unsur yang menjatuhkan atau menghabisi karakter saya, itu ada caranya sendiri, tapi Allah tidak buta! Allah maha tahu kok," tegasnya.