Kamis 06 Jul 2017 17:27 WIB

Choel Mallarangeng Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Red: Andri Saubani
Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional Bukit Hambalang Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional Bukit Hambalang Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Andi Zulkarnaen Anwar Mallarangeng alias Choel Mallarangeng divonis bersalah dengan hukuman 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta, Kamis (6/7) memvonis Choel dalam perkara korupsi proyek Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan ditambah denda Rp 250 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis.

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Choel divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai Choel terbukti melakukan korupsi sehingga memperkaya kakaknya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng sebanyak Rp 2 miliar dan 550 ribu dolar AS dari proyek Hambalang.

Choel dinilai terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kedua dari pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Majelis hakim yang terdiri atas Baslin Sinaga, Mas'ud, Haryono, Ugo dan Titik menyatakan, terdakwa sudah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya yaitu 550 ribu dolar AS dan Rp 2 miliar.