Kamis 06 Jul 2017 18:12 WIB

Polda Metro: Berkas Perkara Ki Gendeng Pamungkas P-21

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Ki Gendeng Pamungkas
Foto: Youtube
Ki Gendeng Pamungkas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Berkas perkara Ki Gendeng Pamungkas telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan pada Rabu (5/7). Ki Gendeng Pamungkas ditangkap karena dianggap melakukan tindak diskiriminatif ras dan etnis.

"Perkara Ki Gendeng Pamungkas telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa pada Rabu (5/7) dan penyerahan tersangka serta barang bukti (tahap dua) akan dilaksanakan pada hari ini, Kamis (6/7) di Kejari Bogor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (6/7).

Ki Gendeng ditangkap polisi atas dugaan perilaku menunjukkan kebencian dan/atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis. Ia ditangkap di Tegal Lega Bogor Tengah Bogor Jawa Barat pada Selasa (9/5) lalu.

Ki Gendeng diduga melakukan tindak perbuatan diskriminatif ras dan etnis dengan melakukan perbuatan menunjukkan kebencian dan rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis.

Perbuatan itu dilakukan Ki Gendeng Pamungkas melalui sebuah video yang dibuatnya. KGP terancam Pasal 4 huruf b Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement