Kamis 06 Jul 2017 19:14 WIB

Dinilai Lecehkan Persidangan Kasus KTP-El, Ini Jawaban Fahri

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah
Foto: Humas DPR
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, menolak jika dinilai melecehkan persidangan lantaran menyebut kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik (KTP-el) sebagai kasus rekaan semata. Fahri mengungkap maksud pernyataannya bahwa kasus KTP-el omong kosong semata sejak kasus tersebut digulirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, sejak awal KPK selalu mengatakan bahwa dalam kasus korupsi KTP-el, ada dana bancakan sekitar Rp 2,3 triliun terjadi di DPR. "Anda coba aja balik memorinya bagaimana mereka membusukkan dan merusak DPR dan mengatakan ada bancakan Rp 2,3 triliun itu kan kurang ajar, ngawur gitu, sekarang nggak ada buktinya kan?" ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/7).

Menurutnya, justru para pihak yang jelas-jelas mengambil uang korupsi dari proyek tersebut dan telah mengembalikan uang ke KPK tidak diproses. Sementara, yang belum terbukti terjadi bagi-bagi aliran uang di DPR selalu digembor-gemborkan KPK. Karenanya, bukan tanpa alasan ia menuding kasus korupsi KTP-el sengaja dibesar-besarkan oleh KPK.

"Dia yang jelas makan uang itu, dikembalikan uang itu dia (KPK) nggak mau proses. Kenapa? karena KPK main-main dan mastermind ini saya tahu, dan KPK main-main dengan mastermind-nya ini, dendamnya orang-orang kalah tender termasuk Agus Rahardjo kalah tender itu saya bilang begitu," kata dia.

Fahri pun nampaknya tak ingin menarik tudingan tersebut. Ia bahkan menilai, memang kasus tersebut sengaja dibesarkan untuk merusak nama DPR.

"Yang perlu anda catat adalah bahwa ini adalah pembusukkan kepada DPR yang dirancang dengan menyebutkan adanya bagi-bagi uang bancakan Rp 2,3 triliun yang itu semua omong kosong sejak awal kasus ini. Tapi kan kasus ini akhirnya kecil," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement