Ketua Umum DPP Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Lukman Hakim (tengah) didampingi Ketua Bidang Kurikulum DPP FKDT Suwendi (kiri) dan Ketua Bidang Organisasi DPP FKDT Ruchman Basori (kanan) memberikan keterangan pers tentang penolakan Kebijakan 5HS (Lima Hari Sekolah) berdasarkan Permendikbud 23/2017 tentang hari sekolah di Jakarta, Kamis (6/7). (FOTO : Republika/Prayogi)
Ketua Umum DPP Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Lukman Hakim (tengah) didampingi Ketua Bidang Kurikulum DPP FKDT Suwendi (kiri) dan Ketua Bidang Organisasi DPP FKDT Ruchman Basori (kanan) memberikan keterangan pers tentang penolakan Kebijakan 5HS (Lima Hari Sekolah) berdasarkan Permendikbud 23/2017 tentang hari sekolah di Jakarta, Kamis (6/7). (FOTO : Republika/Prayogi)
Ketua Umum DPP Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Lukman Hakim (tengah) didampingi Ketua Bidang Kurikulum DPP FKDT Suwendi (kiri) dan Ketua Bidang Organisasi DPP FKDT Ruchman Basori (kanan) memberikan keterangan pers tentang penolakan Kebijakan 5HS (Lima Hari Sekolah) berdasarkan Permendikbud 23/2017 tentang hari sekolah di Jakarta, Kamis (6/7). (FOTO : Republika/Prayogi)
Ketua Umum DPP Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Lukman Hakim (tengah) didampingi Ketua Bidang Kurikulum DPP FKDT Suwendi (kiri) dan Ketua Bidang Organisasi DPP FKDT Ruchman Basori (kanan) memberikan keterangan pers tentang penolakan Kebijakan 5HS (Lima Hari Sekolah) berdasarkan Permendikbud 23/2017 tentang hari sekolah di Jakarta, Kamis (6/7). (FOTO : Republika/Prayogi)
Ketua Umum DPP Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Lukman Hakim (tengah) didampingi Ketua Bidang Kurikulum DPP FKDT Suwendi (kiri) dan Ketua Bidang Organisasi DPP FKDT Ruchman Basori (kanan) memberikan keterangan pers tentang penolakan Kebijakan 5HS (Lima Hari Sekolah) berdasarkan Permendikbud 23/2017 tentang hari sekolah di Jakarta, Kamis (6/7). (FOTO : Republika/Prayogi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPP Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Lukman Hakim (tengah) didampingi Ketua Bidang Kurikulum DPP FKDT Suwendi (kiri) dan Ketua Bidang Organisasi DPP FKDT Ruchman Basori (kanan) memberikan keterangan pers tentang penolakan Kebijakan 5HS (Lima Hari Sekolah) berdasarkan Permendikbud 23/2017 tentang hari sekolah di Jakarta, Kamis (6/7).
DPP FKDT meminta kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk mencabut Permendikbud 23/2017 tentang hari sekolah dan tidak menerapkanya mulai tahun ajaran 2017/2018. Hal ini dinilai berpotensi mematikan layanan pendidikan keagamaan berbasis masyarakat seperti Madrasah Diniyah, Pondok Pesantren, Pendidikan Alquran dan lain-lain
Advertisement