Kamis 06 Jul 2017 21:00 WIB

In Picture: Choel Mallarangeng Divonis 3,5 Tahun Penjara

.

Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng usai mengikutii sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/7). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)

Terdakwa kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng usai engikutii sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/7). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)

Terdakwa kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng mengikutii sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/7). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)

Terdakwa kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng bersiap mengikutii sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/7). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)

Terdakwa kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menunggu sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/7). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)

Terdakwa kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng bersiap mengikutii sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/7). (FOTO : Republika/ Wihdan )

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/7).

Majelis Hakim memvonis tiga tahun enam bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Choel Mallarangeng karena terbukti melakukan korupsi pada proyek pembangunan P3SON di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement