Kamis 06 Jul 2017 20:45 WIB

Besok, Polres Bekasi Gelar Perkara Laporan Video Kaesang

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik Polres Metro Bekasi akan melakukan gelar perkara laporan video Kaesang Pangarep yang oleh Muhammad Hidayat selaku pelapor dianggap mengandung ujaran kebencian.

"Besok ya gelar perkara dan administrasi itu pasti kami lakukan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/7).

Menurut Argo, kata "ndeso" dalam video Kaesang tidak memenuhi unsur pidana berdasarkan keterangan dari beberapa saksi ahli. Argo menuturkan dalam gelar perkara nanti, penyidik justru akan menanyakan kepada pelapor Muhammad Hidayat bukti dan dasar pelapor melaporkan video vlog Kaesang.

"Pelapor kan datang, kami sampaikan jangan asal menuduh orang. Sekarang kamu misalnya saya tuduh korupsi tapi polisi suruh cari sendiri buktinya, bisa gak? Sama seperti dia laporan tapi tak ada bukti fisiknya. Sekarang bukti fisiknya apa? Harusnya kan bawa flash disk atau CD 'nih loh pak saya laporan seperti ini'. Lah ini gak ada," ujar Argo.

Sebelumnya, Wakapolri, Komjen Pol Syafruddin mengatakan kasus yang dilaporkan Muhammad Hidayat tidak memiliki alasan yang rasional sehingga pihaknya tidak akan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Itu (video) guyonan saja. Kita rasional saja, ya. Polri, penyidik harus rasional. Enggak semua laporan harus ditindaklanjuti. Kalau tidak rasional, kami yang lelah. Menindaklanjuti urusan pangan lebih penting," tegasnya.

Muhammad Hidayat membuat laporan di Polres Metro Bekasi pada Minggu (2/7) dengan terlapor Kaesang Pangarep, anak Joko Widodo. Laporan Polisi tersebut bernomor : LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota.

Pelapor menuduh Kaesang mengunggah video yang bernuansa ujaran kebencian dengan ucapan "mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, tidak mau menshalatkan, padahal sesama Muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar 'ndeso'".

Belakangan diketahui bahwa Hidayat tercatat sering membuat laporan ke polisi. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, ada sebanyak 60 laporan yang dibuat Hidayat selama kurun waktu tahun 2017.

"Pelapor ini sering buat laporan, antara Januari hingga Juni saja ada 60 laporan polisi. Sepertinya dia sering lihat sesuatu yang tidak pas," kata Rikwanto.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement