REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik Polres Metro Bekasi akan melakukan gelar perkara laporan video Kaesang Pangarep yang oleh Muhammad Hidayat selaku pelapor dianggap mengandung ujaran kebencian.
"Besok ya gelar perkara dan administrasi itu pasti kami lakukan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/7).
Menurut Argo, kata "ndeso" dalam video Kaesang tidak memenuhi unsur pidana berdasarkan keterangan dari beberapa saksi ahli. Argo menuturkan dalam gelar perkara nanti, penyidik justru akan menanyakan kepada pelapor Muhammad Hidayat bukti dan dasar pelapor melaporkan video vlog Kaesang.
"Pelapor kan datang, kami sampaikan jangan asal menuduh orang. Sekarang kamu misalnya saya tuduh korupsi tapi polisi suruh cari sendiri buktinya, bisa gak? Sama seperti dia laporan tapi tak ada bukti fisiknya. Sekarang bukti fisiknya apa? Harusnya kan bawa flash disk atau CD 'nih loh pak saya laporan seperti ini'. Lah ini gak ada," ujar Argo.