Kamis 06 Jul 2017 20:45 WIB

Polisi Tangkap Penyekap dan Penyebar Video Porno Depok

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Teguh Firmansyah
Penyekapan dan penganiayaan. Ilustrasi
Foto: vccoordinator.wordpress.com
Penyekapan dan penganiayaan. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Setelah sempat buron dari kejaran aparat kepolisian Reskrim Polresta Depok, akhirnya Fat (26) berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya, di Medan, Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Teguh Nugroho mengatakan, pelaku Fat tidak berkutik saat ditangkap setelah sempat buron hampir dua bulan. "Pelaku berhasil ditangkap dari tempat persembunyiannya di daerah Medan," ujar Teguh di Mapolres Depok, Kamis (6/7).

Menurut Teguh, Fat merupakan pelaku penyekapan sekaligus penyebar video porno mantan pacarnya sendiri NN (20) di Apartemen Margonda Residence (Mares) II Tower H Lantai 9 No. 929, Pondok Cina, Beji, Depok, Selasa (30/5) lalu.

"Korban NN, warga Cipinang, Jakarta Timur ini telah dirugikan atas tindakan pelaku yang telah menyekap dan mencoba menyebarluaskan video pribadi tidak senonoh ke akun media sosial. Pelaku sudah ditahan di Rutan Polresta Depok, kini sedang dimintai keterangan penyidik untuk mendalami motifnya," tutur Teguh.

Mengetahui pelaku sudah ditangkap, korban NN merasa bersyukur atas upaya kinerja kepolisian. "Saya dan keluarga langsung datang ke Polres Depok dan merasa bersyukur pelaku berhasil ditangkap. Saya mengucapkan terima kasih banyak atas dukungan dan bantuan tidak hanya untuk petugas polisi namun juga dari awak media yang membantu menginformasikan kejadian ini," tutur NN.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement