Kamis 06 Jul 2017 22:38 WIB

Kasus Pelapor Kaesang Ditangguhkan karena Permintaan Istri

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono
Foto: ROL/Abdul Kodir
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan ditangguhkannya kasus Muhammad Hidayat tentang ujaran kebencian yang menyudutkan salah satu petinggi Polri karena permintaan sang istri.

Muhammad Hidayat diketahui merupakan pelapor video vlog Kaesang yang dia anggap menodai agama dan mengandung ujaran kebencian.

"Permintaan dari istrinya (ditangguhkan). Kan boleh, itu haknya dia diatur dalam UU," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/7).

Saat ini, sambung Argo, kasus Hidayat sudah mulai masuk Kejaksaan . "Kan sudah maju ke kejaksaan. P19 kami tindaklanjuti. Kasusnya kan lanjut. Kita tunggu saja," katanya.