Jumat 07 Jul 2017 09:10 WIB

Polisi Sebutkan Sejumlah Alasan Ogah Usut Kasus Kaesang

Red: Nur Aini
Kaesang Pangarep dalam video
Foto: Screen capture Youtube
Kaesang Pangarep dalam video

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat tidak akan memeriksa putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep terkait statusnya sebagai terlapor dugaan pelaku ujaran kebencian seperti yang dilaporkan Muhammad Hidayat. Pelapor dinilai tidak melengkapi bukti fisik saat melaporkan Kaesang untuk kasus tersebut.

"Penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam laporan pelapor Muhammad Hidayat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (6/7).

Argo menyatakan polisi tidak akan meningkatkan status laporan dari penyelidikan ke penyidikan jika tidak menemukan unsur tindak pidana. Ia menegaskan, laporan Hidayat lemah dari sisi hukum sebab pelapor tidak melengkapi bukti fisik yang kuat saat melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.

Argo menambahkan penyidik juga telah meminta keterangan tiga saksi ahli bahasa menyatakan laporan Hidayat terhadap unggahan video Kaesang tidak memenuhi unsur pidana. Di lain pihak, penyidik Polda Metro Jaya justru menetapkan tersangka Muhammad Hidayat terkait unggahan video yang menuduh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan sebagai provokator pada aksi "411", yakni demo hari Jumat, 4 November 2016 yang semula damai, kemudian ada yang memicu menjadi ricuh.