REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Angkasa Pura I (Persero) mendukung penanganan tindak kekerasan yang dilakukan oleh seorang penumpang terhadap petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sam Ratulangi Manado, Elizabeth Monica Wehantow atau Jeny, melalui proses hukum.
Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Danang S Baskoro mengatakan dukungan tersebut sebagai upaya penegakan hukum terkait keselamatan dan keamanan penumpang pesawat udara.
"Kami menyesalkan tindak kekerasan seorang penumpang terhadap petugas Avsec yang sedang menjalankan tugas dan tanggung jawab untuk memastikan keamanan dan keselamatan penumpang," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (7/7).
Selain itu, langkah ini diambil sebagai upaya edukasi bagi masyarakat luas terkait fungsi dan wewenang petugas Avsec untuk memeriksa penumpang dan barang bawaannya sebelum memasuki daerah keamanan terbatas dan atau ruang tunggu di bandara.
Tujuan pemeriksaan, yaitu menjamin tidak ada barang terlarang yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.
"Angkasa Pura I berkepentingan untuk menegakkan peraturan khususnya untuk memastikan keamanan dan keselamatan penumpang pesawat udara," kata dia menambahkan.
Menurut Danang, segala aktivitas Angkasa Pura I sebagai salah satu pemangku kepentingan dalam industri penerbangan diatur oleh undang-undang, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Danang melanjutkan dalam Undang-Undang tentang Penerbangan pasal 335 dinyatakan terhadap penumpang, personel pesawat udara bagasi kargo, dan pos yang akan diangkut harus dilakukan pemeriksaan dan memenuhi persyaratan keamanan penerbangan. Karena itu, seluruh penumpang berkewajiban menaati peraturan ini.
Secara umum, ketentuan tersebut menyatakan personel keamanan bandara yang bertugas sebagai pengatur arus masuk penumpang, personel pesawat udara, dan orang perseorangan serta barang bawaan mengatur, memeriksa dan mengarahkan serta memastikan mantel, jaket, topi, ikat pinggang, ponsel, jam tangan, kunci dan barang-barang yang mengandung unsur logam diperiksa melalui mesin x-ray.
Karena itu, Danang menyatakan, penumpang diwajibkan untuk mengikuti arahan yang dilakukan oleh petugas Avsec seperti memasukkan seluruh barang bawaan ke dalam mesin x-ray termasuk jam tangan, handphone, melepas ikat pinggang dan jaket.
AP I menyampaikan kronologis kejadian, yaitu pada pukul 07.46 WITA dua orang calon penumpang melalui pemeriksaan Security Check Point 2 Bandara Sam Ratulangi Manado. Saat calon penumpang melalui Walk Through Metal Detector, alarm berbunyi.
Pukul 07.48 WITA petugas Avsec melakukan pemeriksaan tubuh kepada calon penumpang dan petugas Avsec meminta melepas jam tangan calon penumpang tersebut dan pemeriksaan dilakukan kembali dengan melalui X-Ray.
Ini berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara SKEP/2765/XII/2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara Dan Barang Bawaan Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara Dan Orang Perseorangan, sesuai Pasal 23 huruf b angka 2.
Pada pukul 07.49 WITA calon penumpang emosi pada saat mengambil barang-barang miliknya, dan pukul 08.15 WITA permasalahan ditangani pihak Kepolisian Sektor Bandara Sam Ratulangi Manado dan kemudian informasinya sudah ditangani Polres setempat.