REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA -- Ketua DPR Setya Novanto hari ini dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (7/7) berkaitan kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik (KTP-el). Namun Setnov diinformasikan tidak dapat memenuhi pemanggilan penyidik KPK tersebut.
"Beliau ada gangguan kesehatan dan istirahat di rumah sehingga tidak bisa memenuhi pemanggilan dari penyidik KPK untuk datang dan memberikan keterangan yang diperlukan penyidik KPK," ujar Kepala Biro Pimpinan Kesekjenan DPR Hani Tahaptari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (7/7).
Hani Tahaptari mengungkap informasi ketidakhadiran Novanto dalam pemeriksaan KPK hari ini juga sudah dilayangkan melalui surat Kesetjenan DPR ke KPK. Ia juga mengklaim surat keterangan tidak hadir itu, sekaligus permintaan penjadwalan ulang tersebut juga telah diterima oleh pihak KPK.
"Sudah melayangkan surat namun belum ada konfirmasi ya. Mungkin nanti itu responsnya penjadwalan ulang atau seperti apa ya sehingga kita tinggal nunggu ya," kata Hani.
Pada Jumat ini KPK menjadwalkan pemanggilan Ketua DPR Setya Novanto sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-Elektronik (KTP-El) pada Jumat (7/7). "Benar KPK melakukan pemanggilan pada hari ini untuk Setya Novanto yang akan diperiksa bagi tersangka AA (Andi Agustinus)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Setya Novanto (Setnov) juga sudah beberapa kali diperiksa KPK untuk dua orang yang saat ini sudah menjadi terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto.
KPK saat ini memang sedang memanggil sejumlah anggota DPR yang diduga terkait, mengetahui informasi ataupun yang perlu diklarifikasi kembali terkait indikasi aliran dana KTP-E. Pada pekan ini KPK sudah memeriksa sejumlah pimpinan dan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 yaitu Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.
Begitu juga anggota DPR fraksi PKB Abdul Malik Haramain, anggota DPR dari fraksi PDI-Perjuangan Arief Wibowo, mantan ketua DPR Marzuki Ali dan juga pimpinan banggar saat KTP-El dianggarkan Mechias Markus Mekeng. Nama Setnov juga disebut dalam surat tuntutan Irman dan Sugiharto yaitu ketika Andi Agustinus alias Andi Narogong menawarkan kepada Irman dan Sugiharto untuk bertemu dengan Setnov demi kelancaran proyek KTP-El.