REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Muhammad Hidayat Situmorang (52 tahun) melaporkan Kaesang Pangarep di Polres Bekasi. Lantaran punya kebiasaan melaporkan, MH diduga sengaja membuat laporan untuk kemudian memeras pihak yang dilaporkan tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Wasisto mengatakan sedikitnya ada 60 laporan yang telah dibuat oleh MH. Laporan yang dibuatnya pun bermacam-macam salah satunya tuduhan ujaran kebencian seperti yang dilakukan kepada putra bungsu Presiden RI, Kaesang.
Menurutnya, hal yang dilaporkan pun bermacam-macam, misalnya para pejabat-pejabat daerah. Namun, kemudian setelah laporan diterima MH akan mendatangi orang yang telah dilaporkan tersebut.
"Riwayatnya ini sudah 60 (laporan), dia rata-rata melaporkan pejabat di Bekasi, nanti didatangi, bahwa ini saya sudah laporan loh," kata Setyo di Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (6/7).
Saat ditanyakan apakah maksud MH mendatangi terlapornya untuk melakukan dugaan pemerasan, Setyo pun mengiyakan. Bisa saja, kata dia, pemerasan dilakukan MH kepada orang yang dilaporkannya termasuk Kaesang.
"Nah, ujung-ujungnya ke arah situ (memeras)," ungkap dia.
Oleh karena itu, kata Setyo, penyidik pun sudah melakukan gelar perkara untuk mengkaji laporan yang dibuat MH. Hasil kajian mereka tidak menemukan adanya unsur pidana seperti yang dilaporkan MH.
"Videonya Kaesang tidak mengandung unsur pidana," ujar Setyo.
Selain itu, Setyo menyayangkan apa yang dilakukan MH. Menurut dia, status MH adalah tersangka namun memang karena usia yang telah lanjut sehingga dilakukan penangguhan penahanan.
"Harusnya dia masih ditahan, ini makanya mau diproses lanjut. Dia di luar malah bikin resah seperti itu," kata Setyo.