Jumat 07 Jul 2017 13:12 WIB

Wasekjen Demokrat Kritik Pansus Kunjungi Napi Korupsi

Rep: FAUZIAH MURSID/ Red: Ratna Puspita
Didi Irawadi Syamsuddin.
Foto: Muhyiddin
Didi Irawadi Syamsuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin mengkritisi kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini karena arah pergerakan Pansus Angket yang semakin tidak jelas dan sarat dengan kepentingan politik.

Apalagi pascakunjungan Pansus Angket KPK ke narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (6/7) kemarin. "Kerja Pansus Angket KPK DPR terlihat terlalu jauh dan ingin masuk ke ranah penegakan hukum yang sudah final dan selesai," ujar Didi dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat (7/7).

Didi menerangkan apa yang dilakukan pansus angket dengan menemui para narapidana korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap memberi kesan seolah-olah hak-hak para napi tersebut lebih banyak dilanggar oleh KPK ketimbang perbuatan tercelanya yang sudah jelas merugikan negara dan rakyat karena korupsi.

Karena itu, dia mengatakan, apa yang dilakukan oleh Pansus Angket tersebut justru telah mengintervensi penegakan hukum yang sudah final. Dia juga berpendapat kunjungan itu terkesan membangun pencitraan bahwa koruptor-koruptor itu orang-orang teraniaya.

"Bukankah koruptor ada di Lapas justru karena Kekuatan dan Keberhasilan KPK? Apa logika kami yang salah, lalu logika pansus angket yang benar?" ujar dia.

Ia kembali mengingatkan, proses seseorang menjadi terpidana korupsi pada umumnya telah melalui proses hukum panjang dimulai proses penyidikan di KPK, pengadilan negeri, bahkan proses banding hingga kasasi. Jika terdapat hal yang merugikan maka terdakwa kasus korupsi akan melawan mengingat para koruptor juga didampingi penasihat hukum.

"Bila terjadi pelanggaran dalam proses hukumnya, pasti sejak jauh hari tidak tinggal diam," kata dia. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement