Jumat 07 Jul 2017 14:12 WIB

DPR Dukung Resolusi UNESCO Terhadap Israel

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung DPR
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Gedung DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Kerjasama Antarparlemen (BKSAP) DPR RI Rofi' Munawar mendukung langkah Komite Warisan Budaya Organisasi Pendidikan, Sains, dan Kebudayaan PBB (UNESCO), yang telah mengadopsi sebuah resolusi yang menegaskan kembali tidak adanya kedaulatan Israel atas Kota Al-Quds (Yerusalem) yang diduduki.

Keputusan UNESCO semakin menegaskan usaha aneksasi dan okupasi yang telah dilakukan Israel selama ini di Jerusalem adalah pelanggaran terhadap kedaulatan wilayah Palestina. Legislator Asal Jawa Timur tersebut juga mengapresiasi langkah Pemerintah Indonesia yang telah mendukung resolusi bersama sembilan negara yang lain.

Tentu saja, lanjut dia, sikap ini sejalan dengan spirit pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI) 1945 bahwa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan diatas muka bumi.

"Resolusi ini harus dikawal bersama oleh segenap komponen masyarakat internasional yang ingin bersungguh-sungguh menghadirkan Palestina yang berdaulat atas tanahnya sendiri" jelas Rofi melalui siaran pers pada Republika.co.id, Jumat (7/7).

Rofi' mengingatkan, hasil resolusi ini tidak akan serta merta diterima oleh Israel sebagaimana beberapa resolusi sebelumnya. Karenanya, dia meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serius dalam mendorong penerapannya bagi negara zionis tersebut.

"Israel langsung merespons dan tidak akan mentaati resolusi tersebut. Tentu ini sikap yang sangat buruk!" tegas dia.

Sebelumnya, sebuah pertemuan di Kota Krakov, selatan Polandia digelar. UNESCO mengutuk penggalian yang dilakukan oleh Departemen Kepurbakalaan Israel di Kota Al-Quds. Menurut organisasi tersebut, dalam pertemuan Rabu pekan kemarin, sebanyak 10 negara memilih resolusi Palestina ini yaitu Azerbaijan, Indonesia, Lebanon, Tunisia, Kazakhstan, Kuwait, Turki, Vietnam, Zimbabwe, dan Kuba.

Sementara delapan negara abstain, Angola, Kroasia, Finlandia, Peru, Polandia, Portugal, Korea dan Tanzania, serta tiga negara menentang resolusi tersebut yakni Filipina, Jamaika, dan Burkina Faso.

UNESCO sendiri, telah mengadopsi dua resolusi terkait wilayah Al-Quds Timur yang dianeksasi oleh Israel pada 13 Oktober 2016. Organisasi tersebut mengesahkan upaya gabungan Palestina-Arab yang menolak setiap kaitan atau hubungan antara pemukim Yahudi Israel dan tempat-tempat suci serta lokasi di Kota Al-Quds.

Upaya itu membuat Israel menghentikan kerja sama dengan UNESCO. Rakyat Palestina ingin Al-Quds Timur, yang diduduki oleh Israel pada 1967, menjadi ibu kota Palestina. Sedangkan Israel berkeras Kota Al-Quds adalah “ibu kota abadi Israel”.

Israel menduduki Kota Al-Quds selama Perang Timur Tengah tahun 1967. Secara sepihak Israel mencaplok seluruh kota pada tahun 1980, bahkan mengklaimnya sebagai ibukota “abadi dan tak terbagi” dalam sebuah langkah yang tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.

Situs di Al-Quds Timur berupa lapangan terbuka seluas 14 hektare berbentuk persegi panjang di sudut tenggara dari Kota Al-Quds.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement