Jumat 07 Jul 2017 14:36 WIB

Empat Begal Ditangkap, Begini Kronologi Aksi Terakhirnya

Komplotan begal ditangkap.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Komplotan begal ditangkap.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polrestabeus Bandung, Jawa Barat, menangkap empat pelaku begal yang menewaskan Muhammad Alfaris Sukamara (30 tahun) di Jalan Ir H Djuanda (Dago) Kota Bandung. Alfaris menjadi korban komplotan itu pada Selasa (20/6), sekitar pukul 05.30 WIB.

Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo mengatakan, keempat pelaku adalah MZ (23), ES (28), CL (27) serta satu perempuan berinisial SM (27). Pengungkapan tersebut bermula saat polisi yang sudah mengantongi identitas pelaku kemudian langsung memburunya.

Polisi membekuk MZ pada Senin (3/7), di sekitar Jalan Belitung, Kota Bandung, yang kemudian disusul tiga orang lainnya. "Kami masih memburu satu lagi DPO, inisial AG alias Tres. Sedangkan eksekutor (MZ) kami tembak di bagian kaki kanannya," katanya.

Hendro mengatakan, kawanan begal ini selalu meresahkankan warga Kota Bandung dan sekitarnya. Dari catatan polisi, kawanan ini telah beraksi sebanyak 52 kali di wilayah hukum Polrestabes Bandung, Polres Bandung, dan Polres Cimahi.

"Di Dago sudah melakukan sebanyak 5 kali, Jalan Belitung dua kali, Jalan Soekarno Hatta delapan kali dan beberapa tempat lainnya," kata Hendro.

Modus operandi yang dilakukan yakni memepet motor korban dan tak sungkan melukai jika ada upaya perlawanan saat beraksi. Menurut Hendro, sebelum melakukan aksinya, para pelaku membuntuti para korbannya. Hal ini seperti yang dilakukan terhadap Muhammad Alfaris yang harus kehilangan nyawa.

Mereka membuntuti Alfaris yang tengah berboncengan dengan istrinya Rena Hendayati (27) sejak Jalan LL.RE. Martadinata. Merasa situasi aman, saat memasuki daerah Dago komplotan begal tersebut langsung melancarkan aksinya.

"Pelaku mendekat dan memepet sepeda motor korban dan menarik secara paksa tas korban sehingga sepeda motor korban hilang keseimbangan dan (Alfaris) jatuh menabrak tiang listrik," kata dia.

Sementara istrinya, mengalami luka di bagian tangan dan kaki. Usai melakukan pembegalan, para pelaku kemudian melarikan diri, sementara Alfaris yang jatuh menabrak tiang listrik harus dilarikan ke rumah sakit. Namun sayang, nyawanya tidak bisa tertolong.

"Nyawa korban tak tertolong setelah dua hari ditangani medis di RS Boromeus, Kota Bandung," kata Hendro.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement