REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM Ronny F Sompie mengonfirmasi status pencekalan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto masih berlaku. Setnov dicekal ke luar negeri atas permintaan KPK sejak April 2017 selama periode enam bulan. "Masih statusnya, belum ada permintaan perpanjangan ataupun pencabutan," kata Ronny, Jumat (7/7).
Imigrasi tidak bisa berinisiatif tanpa permintaan instansi terkait. Alur pencekalan ini, menurut Ronny, sudah sesuai Undang-Undang. "Mencabut atau mencegah tidak bisa inisiatif," katanya.
Sebelumnya DPR memprotes pencekalan karena Setnov tidak berstatus sebagai tersangka. Seharusnya pada hari ini, Jumat (7/7), Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kunci tersangka pengusaha Andi Narogong pada perkara kasus dugaan korupsi KTP-elektronik. Namun Setnov tidak hadir dengan alasan sakit. "Kan ada UU yang memberikan kewenangan kepada KPK atas permintaan pencekalan," kata Ronny menambahkan.