REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki menilai hak angket yang digulirkan DPR terhadap KPK dapat memperlemah pemberantasan korupsi. "Kami sadari hak angket hak kontitusional. Tapi itu langkah mundur dan bisa dikategorikan sebagai upaya melemahkan pemberantasan korupsi," ujar Ruki dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/7).
Ruki menambahkan, sejak 2005 pimpinan KPK jilid I telah mensinyalir adanya upaya sistematis untuk memperlemah pemberantasan korupsi dengan cara melumpuhkan KPK. "Kita sudah mensinyalir dimana kita beri judul corruptor fight back. Itu sebuah kemunduran buat bangsa ini," tegasnya.
Oleh karena itu, Ruki meminta kepada para politisi Senayan untuk berfikir kembali terkait hak angket yang sedang digulirkan DPR. Pasalnya, ia menilai negara ini sudah ringkih akibat penyakit yang bernama korupsi.
"Apabila ada hal-hal tidak pas, KPK bukan sesuatu yang tidak bisa dikritisi. Misalnya, soal laporan pemeriksaan BPK, 2006 sudah dilakukan audit dan itu tiap tahun sudah dikirim ke DPR dan sudah di publish," jelasnya.
Sejak Jumat, (7/7) pagi tadi sejumlah mantan pimpinan KPK bertemu untuk melaksanakan halal bihalal sekaligus membicara permasalahan yang saat ini sedang menimpa KPK. Beberapa mantan pimpinan KPK yang hadir antara lain Adnan Pandu Praja, Zulkarnain, Chandra Hamzah, Tumpak Hatorangan Panggabean, Erry Riyana Hardjapamekas, dan Taufiequrachman Ruki.