Jumat 07 Jul 2017 16:49 WIB

Ini Makna Mubahalah dan Akibatnya Menurut Gus Nur

Screenshoot video Gus Nur Dilaporkan
Foto: Youtube
Screenshoot video Gus Nur Dilaporkan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa hari terakhir muncul pemberitaan tentang dilaporkannya Pengasuh Pondok Pesantren Tahfidz Qur'an dan Majelis Dzikir "KAROMAH 13" di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Gus Nur. Ia harus berurusan dengan Kepolisian karena dilaporkan Ketua Pembela Kebhinekaan Indonesia Chandra Hadiwijaya lantaran ceramahnya yang diunggah ke Youtube dianggap sangat provokatif, memfitnah dan membahayakan kebinekaan di Indonesia.

Menyikapi laporan tersebut, Gus Nur pun kembali mengunggah video yang berisikan mubahalah. Ia meletakkan tujuh Alquran di atas kepalanya sembari mengucapkan sumpah. Namun, apa sebenarnya mubahalah?

Mubahalah adalah sumpah yang pernah dilakukan Rasulullah Saw sebagaimana tercantum dalam Alquran surat Ali Imran ayat 59-60. Sumpah mubahalah tersebut, dianjurkan dalam perselisihan dengan ketauhidan atau akidah.

(Baca Juga: Dianggap Bahayakan Kebinekaan, Gus Nur Bermubahalah)

Dalam video berjudul Gus Nur Dilaporkan Polisi | Gus Nur Mubahala, Gus Nur bersumpah jika memang dirinya sesuai dengan apa yang dituduhkan pelapor dan orang-orang yang membencinya yang menyatakan dia telah mengancam Bhineka Tunggal Ika, maka dia siap menerima laknat Allah swt.

"Kalau memang saya busuk, saya jahat, saya mengancam bhineka tunggal ika, hancurkan hidupku ya Allah, laknat hidupku ya Allah, tapi kalau ternyata kalian yang busuk, baik di Istana, DPR, kalian yang jahat, kalian yang munafik, tidak, saya tidak akan mendoakan hal yang jahat, mudah-mudahan Allah mengampuni dosa-dosamu," papar Gus Nur dalam video tersebut.

Sebelumnya, Gus Nur pernah menjelaskan makna Mubahalah terkait kasus yang menimpa Habib Rizieq. Sekali pun dua kasus yang berbeda, tetapi dalam video sebelumnya itu, Gus Nur menjelaskan secara rinci tentang apa itu Mubahalah dan konsekuensinya.

"Saya tidak percaya siapa-siapa, tapi saya tidak berani untuk tidak percaya sebuah mubahalah. Mubahalah gini lho, ketika terjadi perseteruan, perdebatan, beda pendapat yang memuncak maka jalan satu-satunya adalah mubahalah. Tak bawa istriku, anakku, dan keluargaku, dan kau bawa istrimu, anakmu, dan keluargamu untuk bermubahalah. Bukan sumpah pocong, tapi ada khaidah-khaidahnya. Intinya, dari kedua belah pihak melakukan mubahalah."

Berikut videonya seperti dilansir dari Youtube:

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement