REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Hakim federal Amerika Serikat (AS) menolak permintaan Hawaii atas tambahan pengecualian dalam kebijakan imigrasi yan diterapkan oleh Presiden Donald Trump. Berdasarkan putusan, aturan di dalamnya tetap tidak akan diubah, sesuai dengan apa telah diberlakukan pada 29 Juni lalu.
Mahkamah Agung AS dalam putusannya menyatakan kebijakan imigrasi yang memuat larangan perjalanan bagi enam warga dari negara mayoritas Muslim ke AS tidak berlaku sepenuhnya. Terdapat ketentuan khusus yang memungkinkan mereka tetap dapat memasuki wilayah negara adidaya itu.
Berdasarkan putusan, para pemohon visa dari enam negara yang berada dalam daftar larangan harus memiliki hubungan dekat dan formal dengan individu atau entitas di AS untuk mendapatkan izin masuk. Aturan ini berlaku untuk 90 hari ke depan dan bagi mereka yang berstatus sebagai pengungsi 120 hari. Tahap lanjut dari kebijakan imigrasi ini nantinya diputuskan pada Oktober.
Namun, dalam sebuah mosi, Hawaii dan sejumlah negara bagian AS lainnya masih menetang kebijakan imigrasi tersebut. Mereka melakukan upaya dalam menambahkan pengecualian kepada siapa saja aturan itu dapat berlaku.
Hawaii dan pemerintah beberapa negara bagian AS meminta pengecualian aturan itu tidak diberlakukan kepada kakek dan nenek, serta kerabat dekat, termasuk juga bibi, paman, sepupu, dan keponakan, serta saudara ipar termasuk sebagai subjek dalam larangan perjlanan tersebut. Jika mereka memiliki keluarga di AS, namun berasal dari apa yang ada dalam daftar larangan, maka secara resmi tidak diperkenankan untuk masuk ke negara itu.
"Kami menolak merebut hak prerogatif dari pengadilan tertinggi yang telah menafsirkan tatanan aturan itu sendiri, atau dengan kata lain tidak bisa menambah pengecualian maupun perubahan di dalamnya," ujar hakim federal AS di Honolulu, Derrick Watson, dilansir The Guardian, Jumat (7/7).
Dengan penolakan itu, jaksa agung Hawaii mengatakan akan mengajukan tuntutan ke pengadilan tertinggi. Jaksa agung akan meminta penafsiran dari 'hubungan dekat' yang diputuskan hanya mencakup orang tua, pasangan suami/istri, dan anak. Penafsiran itu dinilai memiliki lingkup yang terlalu sempit dan tidak sesuai dengan pengertian sebenarnya dari hubungan dekat tersebut.
Kebijakan imigrasi yang menjadi kontroversi di AS pertama kali dikeluarkan oleh Trump melalui perintah eksekutifnya pada 27 Januari lalu. Pertama kali ada tujuh negara yang berada dalam daftar larangan perjalanan, yaitu Irak, Iran, Somalia, Suriah, Sudan, Libya, dan Yaman.
Namun, Irak kemudian dihapus dari daftar dengan alasan pemeriksaan visa melaui pemerintah negara itu telah dilakukan disertai pemberian data. Kebijakan imigrasi AS direvisi oleh Trump pada 6 Maret dan secara resmi berlaku pada 16 Maret lalu.
Sebelumnya, Hawaii juga menjadi salah satu negara yang mengajukan keberatan atas kebijakan imigrasi yang telah direvisi itu. Upaya untuk mencabut larangan perjalanan secara permanen dilakukan dengan mengajukan gugatan ke pengadilan banding AS.
Selain Hawaii, negara bagian Maryland dan Washington juga sempat mengeluarkan putusan yang menentang kebijakan imigrasi tersebut. Pada 12 Juni lalu, pengadilan tinggi yang menangani upaya banding AS mengeluarkan putusan untuk menguatkan pencabutan kebijakan imigrasi baru yang dinilai tetap bertentangan dengan undang-undang dan konstitusi.
Atas keputusan pengadilan tinggi, Trump saat itu bersumpah untuk tetap mempertahankan kebijakan imigrasi AS yang telah direvisi melalui upaya mengajukan peninjauan ke Mahkamah Agung. Ia juga menyatakan siap melawan semua pihak yang menentang aturan, yang disebut sebagai salah satu upaya untuk menjamin keamanan nasional dari terorisme itu.
Dengan keputusan Mahkamah Agung AS setelahnya, pemerintahan Trump dianggap mendapat kemenangan secara parsial. Dalam sebuah pernyataan, Departemen Keamanan Dalam Negeri menyatakan akan membahas tindak lanjut dari ketetapan hakim dan menerapkan kebijakan imigrasi secara profesional.
Administrasi Trump telah mendesak agar hakim federal dari sejumlah negara bagian untuk tidak memperluas pengecualian dalam kebijakan imigrasi yang telah ditetapkan sesuai putusan Mahkamah Agung AS. Mereka diminta untuk berpegang pada dasar aturan yang ditetapkan dan tidak dapat menambah pengecualian kepada siapa ketentuan berlaku, hanya melalui penafsiran semata atau alasan apa pun.