REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan mengatakan warga miskin kota yang terus menerus menjadi korban penggusuran berhak untuk lebih diprioritaskan mendapatkan perumahan yang layak oleh pemerintah.
"Hak tersebut terlihat dalam beberapa instrumen ketentuan internasional PBB yang mengatur agar setiap pemerintah memberikan tempat tinggal yang layak," kata Tigor dihubungi di Jakarta, Jumat (7/7).
Tigor mengatakan PBB melalui Lembar Fakta 21 tentang Hak Asasi Manusia untuk Tempat Tinggal serta Deklarasi Pemajuan Pembangunan Sosial 1969 dirumuskan bahwa setiap orang berhak atas perumahan yang layak.
Tindakan penggusuran dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang dinyatakan pada Pasal 27 Ayat (1). Ayat tersebut menyebutkan setiap warga negara Indonesia berhak untuk bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Indonesia.
"Pasal 36 Ayat (2) juga menyebutkan bahwa tidak seorang pun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum," tuturnya.
Menurut Tigor, korban penggusuran telah mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi, merendahkan martabat serta penghinaan. Bahkan, tidak jarang terjadi korban jiwa dalam penggusuran.
Menurut catatan FAKTA, setiap tahun terjadi penggusuran terhadap ribuan kepala keluarga di Jakarta. Pada 2014, terdapat 26 kasus penggusuran yang mengorbankan 3.751 kepala keluarga atau 13.852 jiwa.
Pada 2015, terjadi 41 kasus penggusuran di lima wilayah kota administratif Jakarta dengan korban 5.805 keluarga atau 24.817 jiwa, sedangkan pada 2016 terdapat 24 kasus panggusuran yang mengorbankan sekitar 3.899 kepala keluarga atau 15.599 jiwa.
"Semua penggusuran itu hingga saat ini tidak pernah mendapatkan penggantian atau perlindungan dari negara," katanya.