Jumat 07 Jul 2017 16:58 WIB

'Korban Penggusuran Berhak Dapatkan Rumah yang Layak'

Red: Bilal Ramadhan
 Seorang warga menangis saat penggusuran di pemukiman proyek normalisasi Sungai Ciliwung, Bukit Duri, Jakarta, Rabu (28/9)
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Seorang warga menangis saat penggusuran di pemukiman proyek normalisasi Sungai Ciliwung, Bukit Duri, Jakarta, Rabu (28/9)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan mengatakan warga miskin kota yang terus menerus menjadi korban penggusuran berhak untuk lebih diprioritaskan mendapatkan perumahan yang layak oleh pemerintah.

"Hak tersebut terlihat dalam beberapa instrumen ketentuan internasional PBB yang mengatur agar setiap pemerintah memberikan tempat tinggal yang layak," kata Tigor dihubungi di Jakarta, Jumat (7/7).

Tigor mengatakan PBB melalui Lembar Fakta 21 tentang Hak Asasi Manusia untuk Tempat Tinggal serta Deklarasi Pemajuan Pembangunan Sosial 1969 dirumuskan bahwa setiap orang berhak atas perumahan yang layak.

Tindakan penggusuran dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang dinyatakan pada Pasal 27 Ayat (1). Ayat tersebut menyebutkan setiap warga negara Indonesia berhak untuk bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Indonesia.