REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengungkap pelaku begal yang menewaskan Muhammad Alfaris Sukamara (30). Alfaris tewas usai dibegal di kawasan Jalan Ir H Djuanda Dago, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, pada Selasa 20 Juni sekitar pukul 05.30 WIB. Sedangkan istrinya, Rena Hendayati (27) mengalami luka-luka.
Polrestabes Bandung, mengamankan tersangka inisial MZ alias Mil (23) yang bertindak sebagai eksekutor, dan tiga komplotan lainnya yakni ES (28), CL (27) serta satu perempuan SM (27).
"Kami pun, masih memburu satu lagi DPO, inisial AG alias Tres. Sedangkan eksekutor (Mil) kita tembak di bagian kaki kanannya," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Jumat (7/7). Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil.
Menurut Hendro, tersangka Mil ini memang kawanan begal yang kerap meresahkan warga Bandung dan sekitarnya. Modus operandi yang dilakukan kawanan ini adalah memepet korban dan tak sungkan melukai jika ada upaya perlawanan saat beraksi.
Saat beraksi di Dago, kata Hendro, tersangka memang sudah mengincar korban Alfaris dan Rena sejak dari Jalan LL RE Martadinata atau Jalan Riau. Dengan menggunakan Honda Sonic, tersangka membuntuti sampai di lokasi yang dirasa aman. Lalu, pelaku mendekat dan memepet sepeda motor korban.
"Pelaku pun, menarik secara paksa tas korban sehingga sepeda motor korban hilang keseimbangan dan jatuh menabrak tiang listrik," katanya.
Hendro mengatakan, nyawa korban pun tak tertolong usai dua hari ditangani medis di RS Boromeus, Kota Bandung. Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi-saksi, aparat langsung mengarah pada pelaku Mil ini.
"Hasilnya pada 3 Juli Mil ditangkap di Jalan Belitung, Kota Bandung. Disusul kemudian kompolotan lainnya dan satu DPO AG alias Tres yang bertindak sebagai joki," katanya.
Dikatakan Hendro, berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, kejahatan jalanan di Kota Bandung memang kerap diwarnai aksi-aksi Mil dan kawan-kawan. Dari catatan kepolisian, mereka sudah beraksi sebanyak 52 kali yang ada di wilayah hukum Polrestabes Bandung, Polres Bandung dan Polres Cimahi.
Bahkan, di Dago sudah melakukan sebanyak 5 kali, Jalan Belitung dua kali, Jalan Soekarno Hatta 8 kali dan beberapa tempat lainnya. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasa," katanya.
Istri korban, Rena Hendayati yang dihadirkan langsung di Mapolrestabes Bandung, mengucapkan terima kasih karena kepolisian sudah menangkap pelaku yang menghilangkan nyawa suaminya. Ia berharap, pelaku bisa dihukum setimpal dengan apa yang diperbuat.
"Semoga pelaku satu lagi bisa ditangkap bisa dipenjara dengan seberat-beratnya. Karena tetap saja dengan apa yang dia (pelaku) lakukan enggak sebanding sebenarnya dengan apa yang diterima," katanya.
Rena berharap, semoga polisi bisa memberikan hukuman setimpal. Ia pun, mengucapkan terima kasih pada aparat kepolisian yang sudah bantu. "Semoga ke depannya ga ada lagi tindakan kriminal seperti saya dan suami saya agar ga ada korban selanjutnya," kata Rena.