Jumat 07 Jul 2017 18:07 WIB

'Pemerintah Jangan Ingkar Dukung Pemberantasan Korupsi'

Tumpak Hatorangan Panggabean.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Tumpak Hatorangan Panggabean.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengharapkan pemerintah tidak ingkar terhadap pemberantasan korupsi dengan cara mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tindakan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terhadap lembaga itu.

Komisioner KPK 2003-2007 dan 2009-2010 Tumpak Hatorangan Panggabean mengutarakan harapan agar pemerintah terus menjaga komitmen bahwa KPK harus dipertahankan. "Jangan inkar dari kesepakatan kita bersama pada zaman kita melahirkan era reformasi," kata dia dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (7/7).

Tumpak mengatakan rakyat, kesepakatan di dalam Tap MPR, menginginkan pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. "Kita tentu berharap kepada pemerintah dan kalau kita lihat pemerintah mendukung 100 persen kegiatan yang dilakukan oleh KPK," kata dia.

Tumpak bukan satu-satunya mantan komisioner KPK yang menyatakan dukungan kepada lembaga antirasuah itu. Konferensi pers itu dilakukan oleh sejumlah mantan pimpinan KPK, yaitu Adnan Pandu Praja (pimpinan jilid III), Zulkarnain (pimpinan jilid III), Taufiequrachman Ruki (pimpinan jilid I dan pelaksana tugas pimpinan jilid III), Erry Riyana Hardjapamekas (pimpinan jilid I), dan Chandra M. Hamzah (pimpinan jilid II).

Mantan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja dan mantan Deputi Pencegahan KPK Eko Soesamto Tjiptadi juga tampak hadir dalam pernyataan pers itu.

Chandra Hamzah menilai Pansus Hak Angket menjadikan pemberantasan korupsi mundur ke belakang. "Jangan sampai hal-hal yang terjadi belakang ini membuat pemberantasan korupsi mundur ke belakang," kata dia.

Dia mengatakan jangan sampai Indonesia berhenti memberantas korupsi sementara kondisi negara kita masih memprihatinkan. Hal ini ditunjukkan dengan Indeks Persepsi Korupsi atau Corruption Perception Index Indonesia tang masih di bawah 4

"Kita masih negara yang dianggap negara yang korup dan kita malah berhenti memberantas korupsi," kata Chandra.

Ia berharap agar semua pihak termasuk pemerintah menjaga keberlangsungan KPK sebagai anak kandung reformasi. "Jangan sampai upaya pemberantasan korupsi berhenti. Saat ini titiknya apakah kita mau kembali ke yang dulu atau tidak," kata Chandra.

Chandra mengatakan KPK merupakan anak kandung reformasi, seperti Komisi Yudisial (KY) yang ingin membersihkan pengadilan dan Mahkamah Konsitusi (MK). "Ada beberapa anak kandung reformasi yang harus dijaga sama-sama dan ini titik batas apakah kita mau lanjut atau tidak," kata Chandra menegaskan.

Ada tujuh fraksi yang mengirimkan anggotanya dalam pansus hak angket KPK yaitu Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi PPP, fraksi Gerindra dan Fraksi PAN, dan Fraksi Nasdem.

Ketua Pansus Hak Angket Agun Gunanjar merupakan salah satu politikus yang juga disebut dalam dakwaan korupsi KTP-E. Dalam dakwan, Agung Gunandar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI menerima sejumlah 1 juta dolar AS.

Usulan hak angket ini tercetus saat KPK melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III pada Rabu (19/4) dini hari karena KPK menolak untuk membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani di luar persidangan. Rekaman pemeriksaan itu terkait kasus KTP Elektronik (KTP-El).

Pada sidang dugaan korupsi KTP-E pada 30 Maret 2017, penyidik KPK yang menangani kasus tersebut, yaitu Novel Baswedan, mengatakan Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III untuk tidak mengakui fakta-fakta menerima dan membagikan uang dalam penganggaran KTP-E.

Menurut Novel, nama-nama anggota Komisi III itu, yakni Ketua Komisi III dari fraksi Golkar Bambang Soesatyo, Wakil Ketua Komisi III dari fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura, Sarifuddin Suding, anggota Komisi III dari Fraksi PDI-Perjuangan Masinton Pasaribu dan satu orang lagi yang Novel lupa namanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement