REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta, 7/7 (Antara) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur mengatakan, pemerintah telah memecat 31 aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan tidak masuk kerja selama 46 hari atau lebih. "Badan Pertimbangan Kepegawaian telah menggelar sidang terhadap 35 ASN yang melanggar Peraturan Pemerintah 53/2010 tentang Disiplin ASN karena tidak masuk kerja 46 hari atau lebih," ujar Asman, Jumat (7/7).
Asman selaku Ketua Badan Pertimbangan Kepegawaian mengatakan dari 35 ASN yang disidang, sebanyak 31 ASN secara resmi diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS) oleh pemerintah. Sedangkan empat ASN lainnya sanksinya lebih ringan. "Ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin tegas dan serius dalam menangani indisipliner pegawai," ujar Asman.
Asman pun berharap agar kasus pelanggaran disiplin PNS ini tidak berulang. Karena itu, Asman menekankan pentingnya peran atasan dalam pembinaan perilaku anak buahnya. "Saya harap atasan dari ASN tersebut dapat mengontrol anak buahnya serta dapat memberikan bimbingan pada bawahannya," kata dia pula.