REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan setiap pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka kasus korupsi, dilakukan secara profesional sesuai prosedur yang berlaku. KPK juga membantah jika ada tekanan terhadap saksi atau tersangka selama menjalani pemeriksaan.
"Proses pemeriksaan di KPK tentu kami pastikan sesuai hukum acara yang berlaku dan dilakukan secara profesional. Ada pihak-pihak yang mengatakan misalnya ketika diperiksa ditekan, tetapi ketika kami perlihatkan proses audio dan video saat pemeriksaan, ternyata para saksi diperiksa dengan keadaan rileks dan tanpa tekanan apapun," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Jumat (7/7).
Hal itu merespon kunjungan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK DPR ke lapas Sukamiskin untuk menemui sejumlah narapidana korupsi yang pernah ditangani KPK dan di antaranya menyebut diperiksa di bawah tekanan KPK.
"Untuk proses di Lapas Sukamiskin, kami lihat dulu apa saja yang disampaikan di sana. Tapi yang pasti kami ingin tegaskan bahwa proses hukum para napi yang sudah divonis bersalah itu sudah selesai karena eksekusi dilakukan ketika putusan sudah 'in khracht' (berkekuatan hukum tetap). Artinya merka sudah dijatuhi vonis bersalah," ujarnya.
Bila ada informasi yang mengatakan perkara tersebut buktinya tidak kuat, ada saksi yang ditekan atau informasi-informasi yang lain seharusnya sudah dibuka di proses persidangan dan dinilai oleh hakim.
"Jadi, yang menyatakan seseorang itu bersalah korupsi itu bukan KPK tapi hakim melalui proses persidangan yang cukup panjang. Jadi, ada kesempatan jawab-menjawab, bahkan ada kesempatan untuk menggugat KPK baik dari praperadilan atau jalur lain kalau memang ada keberatan dari proses hukum. Semuanya sudah kita hadapi, napi-napi kasus korupsi sudah dieksekusi, sudah menjalankan hukumannya. Domainnya bukan di KPK lagi," jelasnya.
Febri mengaku bahwa KPK sudah sering mendapatkan tudingan seperti itu dan semua bisa dibuktikan sebaliknya.
"Apa yang dilakukan oleh pansus saat ini tentu kita tidak bisa terlalu menanggapi karena itu domainnya ada pada pansus. Biarkan masyarakat menilai dalam konteks ketika KPK sedang menangani kasus-kasus besar, kemudian ada hal-hal lain yang terjadi. Kami fokus pada kewenangan KPK," tambah Febri.
Pada Kamis (6/7), pansus hak angket KPK dipimpin ketua pansun Agun Gunandjar dan juga dihadiri anggota pansus yaitu Muhammad Misbakhun, Daeng Muhammad, Dossy Iskandar, Masinton Pasaribu, Arteria Dahlan mengunjungi para narapidana korupsi yang ditangani KPK di lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.