REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seringnya membuat laporan dan acap kali mendatangi pihak terlapor pascalaporannya diterima, Muhammad Hidayat diduga melakukan upaya pemerasan. Muhammad Hidayat yang kali ini melaporkan putra bungsu Presiden RI, Kaesang pun tidak lepas dari tuduhan tersebut.
Saat dikonfirmasi mengenai anggapan tersebut Hidayat menyatakan yang dilakukan Polri adalah unsur kesengajaan. Menurutnya apa-apa yang telah dilontarkan beberapa pejabat Polri tersebut adalah sebuah rekayasa yang telah dirancang.
"Polisi merancang rekayasa kondisi untuk tutup kasus Kaesang," kata Hidayat melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (7/7).
Ia melanjutkan, modusnya dengan cara menghancurkan kredibilitas si pelapor melalui pendapat-pendapat mereka yang kemudian banyak ditulis oleh awak media. Seperti pelapor Kaesang adalah tersangka, mengada-ngada, bahkan kini tuduhan pemerasan.
Opini-opini tersebut yang terus menerus dilontarkan dan ditulis menurutnya sebagai senjata polri untuk menutup kasus Kaesang. Dengan begitu opini masyarakat pun akan terbentuk lalu mendukung polri untuk menutup kasus.
"Pelapor Kaesang itu berstatus tersangka hate speech, pelapor itu mengada-ngada, pelapor itu pemeras pejabat, pelapor itu bikin onar buat gaduh. Tujuannya untuk menguatkan keputusan polisi menutup kasus Kaesang," jelasnya.
Saat ini lanjut Hidayat, dirinya tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum untuk dapat mempidanakan juga para pejabat Polri. Di mana pernyataan tersebut dianggap sebagai fitnah dan pencemaran nama baik.
"Saya sedang menyiapkan langkah hukum untuk mempidanakan pejabat-pejabat polri yang membuat statment itu yang bagi saya adalah fitnah dan pencemaran nama baik," tegas Hidayat.
Seperti diberitakan sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Wasisto mengatakan sedikitnya ada 60 laporan yang telah dibuat oleh MH. Laporan yang dibuatnya pun bermacam-macam salah satunya tuduhan ujaran kebencian seperti yang dilakukan kepada putra bungsu Presiden RI, Kaesang.
Menurutnya, hal yang dilaporkan pun bermacam-macam, misalnya para pejabat-pejabat daerah. Namun, kemudian setelah laporan diterima MH akan mendatangi orang yang telah dilaporkan tersebut.
"Riwayatnya ini sudah 60 (laporan), dia rata-rata melaporkan pejabat di Bekasi, nanti didatangi, bahwa ini saya sudah laporan loh," kata Setyo di Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (6/7).
Saat ditanyakan apakah maksud MH mendatangi terlapornya untuk melakukan dugaan pemerasan, Setyo pun mengiyakan. Bisa saja, kata dia, pemerasan dilakukan MH kepada orang yang dilaporkannya termasuk Kaesang.
"Nah, ujung-ujungnya ke arah situ (memeras)," ucapnya.
(Baca juga: Polisi Anggap Pelapor Anak Presiden Ingin Memeras)
Karena itu, kata Setyo, penyidik pun sudah melakukan gelar perkara untuk mengkaji laporan yang dibuat MH. Hasil kajian mereka tidak menemukan adanya unsur pidana seperti yang dilaporkan MH.
"Videonya Kaesang tidak mengandung unsur pidana," ujar Setyo.
Selain itu, Setyo menyayangkan apa yang dilakukan MH. Menurut dia, status MH adalah tersangka namun memang karena usia yang telah lanjut sehingga dilakukan penangguhan penahanan.
"Harusnya dia masih ditahan, ini makanya mau diproses lanjut. Dia di luar malah bikin resah seperti itu," kata Setyo.