REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dewan Transportasi Kota Bekasi, Jawa Barat, tengah mendorong para pengusaha angkutan perkotaan (angkot) di wilayah itu untuk berkelompok dan memiliki badan hukum sehingga memudahkan proses pengadaan fasilitas pendingin ruangan (AC).
"Dengan adanya badan hukum dari pemerintah akan mudah untuk melakukan pembinaan," kata Ketua Dewan Transportasi Kota Bekasi (DTKB) Harun Alrasyid di Bekasi, Jumat (7/7).
Menurut dia, DTKB tengah melakukan pembinaan serta mengarahkan pemiilik angkutan agar menjadi badan hukum secara berkelompok. Sebab bila secara berkelompok, kata dia, maka pengadaan AC akan lebih ringan bila dibandingkan dengan membeli perorangan.
Harga AC untuk kendaraan di sejumlah pasar di Kota Bekasi dibaderol dengan harga Rp 15 juta-Rp 20 juta untuk merk Denso baru. Dia mengatakan, pihaknya mendukung perbaikan layanan angkutan umum yang nyaman dan aman, salah satunya adalah kehadiran angkutan ber-AC paling lambat Februari 2018.
"Setidaknya ini sudah mengubah persepsi menjadi lebih positif," ujarnya.
Secara terpisah salah satu sopir Angkota K02 Bekasi-Pondokgede, Darisman, mengaku membeli AC untuk angkotnya dengan uang pribadi seharga Rp 15 juta. "Harga itu belum termasuk alumunium foil antipanas di mobil yang harganya sekitar Rp 10 juta," katanya.