Jumat 07 Jul 2017 21:07 WIB

Konsolodasi Antarlembaga Penting untuk Revisi KUHP-KUHAP

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menerima perwakilan keluarga dari empat Mahasiswa Indonesia yang ditahan oleh Otoritas Keamanan Mesir, di ruang Pimpinan DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/7).
Foto: Republika/Prayogi
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menerima perwakilan keluarga dari empat Mahasiswa Indonesia yang ditahan oleh Otoritas Keamanan Mesir, di ruang Pimpinan DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konsolidasi yang solid antarlembaga terkait merupakan hal yang penting bila ingin melakukan revisi terhadap Undang-Undang KUHP dan KUHAP sehingga benar-benar dibutuhkan hasil yang tepat dan selaras dengan rasa keadilan masyarakat.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatkan, pemerintah perlu melakukan konsolidasi pengaturan tindak pidana khusus dalam RUU KUHP bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan sejumlah lembaga terkait lainnya.

Dia juga mengingatkan bahwa revisi KUHP dan KUHAP dipandang beberapa pihak sudah sangat mendesak untuk dipercepat pembahasannya. Hal itu karena banyaknya tumpang tindih regulasi menjadi salah satu alasan mendasar yang ditengarai hanya dapat diselesaikan dalam RUU KUHP dan KUHAP.

"Polemik dalam pembahasan RUU ini dapat diklasifikasikan pada dua aspek, yaitu aspek teknis dan aspek substantif," ujarnya Jumat (7/7).

Fadli menyampaikan bahwa sejauh ini aspek substantif terkait dengan materi di dalam pasal RUU masih menjadi perdebatan. Hal tersebut misalnya terkait asas legalitas seperti dalam aspek pidana mati, penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, penyebaran kebencian terhadap pemerintah, dan beberapa pasal yang menimbulkan perdebatan lainnya.

Untuk itu, ujar dia, harus ada kerja sama antara DPR dan pemerintah dalam rangka membahas secara bersama-sama serta menampung berbagai masukan serta menyamakan persepsi antarlembaga tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement