REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengaku kesulitan mendeteksi calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berangkat melalui jalur ilegal. Imigrasi mengakui dibutuhkan kerjasama seluruh pihak mencegah TKI ilegal.
Hal itu disampaikan Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie terkait adanya kebijakan re-hiring (mempekerjakan kembali) untuk mendapatkan E-Kad (Enforcement Card) atau Kartu Pekerja Legal dari pemerintah Malaysia. Pemerintah Malaysia memberlakukan program hanya pada 15 Februari sampai 30 Juni 2017.
"Kita cegah (TKI) walaupun masih ada yang lolos, karena kenapa? karena jalur-jalur tikus. Kalau dia ilegal, katakanlah jalur tikus, kita angkat tangan," kata Ronny, Jumat (7/7).
Namun, Ronny mengatakan Imigrasi menempatkan Tindak Pengawasam Orang Asing (TPA) sampai ke desa-desa. Bersama BNP2TKI, Imigrasi mencegah lebih awal dari setiap desa. Menurutnya, peran kepolisian, TNI, bea cukai, pemerintah daerah, kepala desa hingga lurah juga sangat krusial.
Dua upaya yang dilakukan Imigrasi adalah terkait penundaan paspor maupun keberangkatan. Ada 4.000 lebih paspor dan 800 lebih keberangkatan yang ditunda sampai saat ini.
"Kita wawancara ketat, misal alasan WNI adalah wisata, kan bebas visa itu paling udah itu. Kesulitan kita itu karena bebas visa kunjungan tadi," kata Ronny.
Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI meminta pemerintah Malaysia memperpanjang program rehiring. Program ini diberlakukan karena banyak majikan (pengguna jasa TKI) tidak berdokumen di Malaysia) yang enggan untuk mendaftarkan TKI.
“Oleh sebab itu, pemerintah Indonesia mendesak pemerintah Malaysia untuk mengevaluasi penyebab kegagalan program ini,” kata Sekjen Kemnaker Herry Sudarmanto melalui siaran pers, Jumat (7/7).
Pemerintah Indonesia melalui perwakilan RI yang ada di Malaysia diminta dilibatkan oleh Malaysia dalam kebijakan ini. Kemnaker diklaim terus meningkatkan upaya perlindungan TKI, salah satunya lewat pembentukan Satuan Tugas (Satgas) TKI Non Prosedural.
Sampai saat ini, Kemenaker sudah menggagas Satgas TKI Non Prosedural di 21 lokasi pemberangkatan TKI (embarkasi) maupun pemulangan TKI (debarkasi) di berbagai wilayah Indonesia.