Jumat 07 Jul 2017 22:01 WIB

Polisi Tangkap Penipu Calon Pegawai Honorer dan CPNS di Sumut

Rep: Issha Harruma/ Red: Bayu Hermawan
Borgol
Borgol

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Diduga melakukan penipuan kepada calon pegawai honor dan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Gubernur Sumut, seorang perempuan muda kini meringkuk di sel kantor polisi. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku mengaku sebagai PNS di lingkungan Pemprov Sumut.

Perempuan tersebut, yakni Elya Rosa Saragih (24), warga dusun I, desa Bandar Gugung, Bangun Purba, Deli Serdang. Setelah menjalani pemeriksaan, dia akhirnya diserahkan petugas Polsek Medan Baru kepada Polsek Medan Kota.

Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah Tobing mengatakan, tersangka diserahkan setelah ada laporan dari Rijani Elita Pasi, warga Jl Sisingamangaraja Gang Pulau Harapan, Medan Kota. Perempuan yang bekerja sebagai bidan tersebut mengaku telah menjadi korban Elya.

"Setelah kami menerima laporan dari korban itu, makanya tersangka diserahkan ke Polsek Medan Kota," kata Martuasah, Jumat (7/7).

Kepada polisi, korban mengaku ditipu tersangka pada April 2017 lalu. Saat itu, tersangka menjanjikan korban dan empat temannya untuk mengurus Surat Tanda Register (STR) bidan. Untuk pengurusan tersebut, Elya meminta uang sebesar Rp2,5 juta per orang yang dikumpulkan kepada pelapor.

"Bila STR tidak dapat diurus oleh Elya, Elya berjanji akan mengembalikan uang yang diterima dari korbannya dengan jumlah keseluruhannya sebesar Rp12 juta," ujar dia.

Beberapa waktu kemudian, tepatnya pada 3 Mei 2017, ternyata surat STR yang dijanjikan tidak pernah terbit. Uang pelapor dan empat temannya pun tidak dikembalikan oleh tersangka. Keberadaan Elya yang mengaku sebagai PNS di Dinas Kesehatan Pemprov Sumut juga tidak diketahui lagi.

"Setelah STR itu tidak terbit, pelaku langsung tidak diketahui keberadaan oleh korban," kata Martuasah.

Korban lalu mendapat kabar bahwa tersangka telah ditangkap Polsek Medan Baru, Rabu (5/7) sekitar pukul 20.00 WIB kemarin. Dia lalu mendatangi Polsek Medan Baru dan membuat laporan bahwa telah menjadi korban penipuan tersangka.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP atas tindak pidana penipuan dan penggelapan," kata Martuasah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement