REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengatakan partainya tetap konsisten pada opsi ambang batas pencalonan presiden (presidential treshold) sebesar 10 persen. Meski demikian, Muhaimin memiliki pandangan tersendiri kalau nantinya ambang batas pencapresan tetap disepakati sesuai dengan usulan pemerintah, yaitu 20 persen perolehan kursi DPR atau 25 persen perolehan suara nasional.
Ia menyatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi kalau ambang batas sesuai dengan usulan pemerintah. Pertama, dia menuturkan, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold harus sebesar lima persen. Kedua, penghitungan perolehan kursi harus sebanyak 38 kursi.
Muhaimin mengatakan pandangan ini bukan berarti menunjukkan sikap PKB yang tidak lagi memmperjuangkan ambang batas pencapresan 10 persen. "PKB tetap pada opsi 10 persen. Namun, jika nanti kesepakatan bersama memilih 20 persen maka harus dengan sejumlah syarat itu," kata dia kepada wartawan di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (7/7).
Muhaimin mengatakan PKB akan terus memperjuangkan agar opsi ambang batas 10 persen ini disepakati oleh seluruh fraksi di DPR. "Sikap dasar PKB tetap pada ambang batas pencalonan presiden sebesar 10 persen. Kami masih memperjuangkan hal itu," kata dia menegaskan.
PKB juga akan memperjuangkan ambang batas parlemen pada besaran 5-7 persen. "Jadi sikap PKB satu paket baik ambang batas pencalonan presiden dan ambang batas parlemen," kata dia.
Ambang batas presiden menjadi salah satu isu krusial dalam pembahasan RUU Pemilu. Pemerintah didukung oleh PDI Perjuangan, Partai Golkar, dan Partai Nasdem mengusulkan ambang batas presiden sebesar 20 persen.
Partai Demokrat, Partai Gerindra, dan PAN mengusulkan ambang batas nol persen. Ketiga partai ini menilai tidak perlu lagi ada ambang batas karena pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) dilakukan bersamaan atau serentak pada Pemilu 2019.
Partai Hanura menginisiasi jalan tengah, yaitu ambang batas 10-15 persen. Usulan ini didukung PKB, PKS, dan PPP.
Isu ambang batas pencapresan ini berpengaruh terhadap empat isu lain dalam RUU Pemilu, yaitu ambang batas parlemen, metode konversi suara, sistem pemilu, dan sebaran daerah pemilihan. Pansus akan mengupayakan musyawarah mufakat terhadap lima isu tersebut sehingga tidak perlu ada voting dalam Sidang Paripurna DPR, 20 Juli mendatang.