REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Seorang pengacara yang diduga sebagai otak pelaku pengeroyokan terhadap remaja 16 tahun untuk dipaksa sebagai pencuri kendaraan bermotor dibekuk Kepolisian Resor Kota Pekanbaru.
"Korban mengalami penganiayaan di dalam mobil oleh empat orang tidak dikenal dan dipaksa mengaku telah melakukan curanmor," kata Kepala Polresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat, Ipda Dodi Vivino di Pekanbaru, Sabtu.
Kronologis kejadiannya pada Sabtu (1/7) sekitar pukul 23.30 WIB, korban MI (16) sedang berkumpul dengan teman-temannya di Perum Griya Mas Arengka Atas Pekanbaru. Tiba-tiba datang lima orang laki-laki yang tidak dikenal menghampiri korban dan langsung memaksa untuk ikut ke dalam mobil.
Setelah berada di dalam mobil kemudian korban dibawa ke Stadion Utama Riau di Panam Pekanbaru. Disitulah korban dianiaya dan dipaksa mengaku pelaku curanmor. "Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka pada kening, bibir pecah dan luka memar pada pinggul," ungkap Dodi.
Lalu dilaporkan ke Polresta Pekanbaru pada Minggu (2/7) tentang dugaan tindak pidana Kekerasan Fisik Terhadap Anak. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, telah diketahui alamat dan identitas tersangka.
Kemudian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Pekanbaru didukung tim reserse melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Dengan surat perintah penangkapan dilakukan penangkapan di Jalan Garuda Sakti terhadap tersangka atas ZH (51) yang pekerjaannya sebagai pengacara.
Tersangka diancam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.