REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa mengunjungi kediaman keluarga korban meninggal sekaligus korban selamat dari peristiwa pembunuhan bocah yang masih berstatus pelajar SD di Kota Tasikmalaya. Selain itu, ia juga mengunjungi RA (16), pelaku pembunuhan dan penganiayaan di Polres Tasikmalaya Kota.
Ketika mengunjungi RA di Mapolresta Tasik, Khofifah berinteraksi dengan pelaku. Ia mengingatkan ketika nanti sudah jatuh vonis hukuman terhadap pelaku, terpidana tidak boleh dimasukkan ke lapas dewasa. Tapi ke lapas khusus anak-anak. "Karena pelaku ini masih di bawah umur. Jadi harus dititipkan di lapas anak-anak. Jangan di lapas dewasa," katanya, Sabtu (8/7).
Khofifah mengatakan karena pelaku masih tergolong anak-anak maka rujukan hukumannya mengacu pada UU SPPA (Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak). Sehingga maksimal hukuman bagi anak-anak ini adalah separuh dari hukuman orang dewasa.
"Kalau sampai ancaman hukumannya itu 20 tahun, maka dia akan menjalani hukuman 10 tahun. Tapi saya mohon harus dikirim ke LPKA. Jangan ke lapas dewasa," harapnya.
Sebelumnya, kasus RA ini menggegerkan Kota Tasikmalaya. Pengungkapan kasus ini diawali dengan penemuan korban tewas berkelamin perempuan berinisial WP (11) di pinggir sungai Ciloseh, Keluruhan Sukaasih, Kecamatan Purbaratu pada Jumat (30/6).
Selain WP, bocah perempuan,ID (11) juga ditemukan di lokasi yang sama dengan kondisi leher terluka parah. Beruntung nyawanya masih tertolong. Saat ini, ia tengah dirawat di RSUD Dr Soekardjo Kota Tasikmalaya.