Ahad 09 Jul 2017 14:30 WIB

GNPF-MUI Minta Kepolisian Usut Pembacokan Hermansyah

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Bilal Ramadhan
 Tim Advokasi GNPF-MUI Kapitra Ampera (kiri)
Foto: Republika/ Wihdan
Tim Advokasi GNPF-MUI Kapitra Ampera (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gerakan Nasional Pengawal Fatwa-MUI (GNPF-MUI) meminta kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pembacokan yang menimpa Pakar Teknologi Informasi Institut Teknologi Bandung, Hermansyah. Tim Advokasi GNPF MUI, Kapitra Ampera mengatakan, penusukan Hermansyah merupakan tindak kejahatan nyata yang menimpa salah satu anggota GNPF-MUI.

"karena banyak kekerasan di Republik ini yang tidak ada ujung pangkalnya, kali ini (pembacokan Hermasyah) harus diselesaikan," kata Kapitra saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (9/7).

Kapitra Ampera mengatakan, peristiwa pembacokan aktivis GNPF-MUI tersebut mencederai makna kemanusiaan dan demokrasi di Indonesia. Pembacokan tersebut, kata dia, justru bisa akan membahayakan ketenangan dan kedamaian yang terbangun dari semangat halal bi halal pasca Ramadhan.

"Ini akan membangkitkan amarah masyarakat. Polisi harus mengusut tuntas," ujar dia.

Saat ini, kata dia, kondisi Hermansyah dalam keadaan kritis dan masih menjalani perawatan di rumah sakit itu. Hermansyah dikenal sebagai pakar telematika. Hermansyah dikenal dengan pernyataannya yang mengungkapkan obrolan pornografi Habib Rizieq adalah palsu atau rekayasa.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement