REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelapor Kaesang Pangarep atas ujaran kebencian, Muhammad Hidayat diketahui merupakan tersangka kasus yang sama dengan laporan yang dia buat terhadap putra Presiden Joko Widodo tersebut. Polisi pun menyatakan belum akan mencabut penangguhan penahanan terhadap Hidayat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan, semua pertimbangan penahanan merupakan bagian dari penilaian peyidik. Maka dari itu, keputusan ditahan atau tidaknya Hidayat merupakan subjektivitas penyidik.
"Kita tunggu saja prosesnya apakah penyidik punya penilaian sendiri dan yang terpenting sekarang belum ada penilaian seperti itu (mencabut penangguhan)," kata Argo saat dikonfirmasi, Ahad (9/7).
Sebelumnya, Argo mengungkapkan, mengenai kasus yang menimpa Hidayat pada November 2016, sudah dilakukan penyidikan atas Hidayat. Hidayat pun sudah dimintai keterangan dan dilakukan penahanan selama 13 hari.