REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI -- Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan meminta seluruh kabupaten dan kota di daerahnya secara serentak memberantas minuman keras (miras).
Ditemui di Manokwari, Ahad (9/7), Gubernur mengatakan beberapa kabupaten di Papua Barat memang sudah memiliki peraturan daerah (perda) tentang pelarangan peredaran dan mengonsumsi miras. "Manokwari, Kaimana, dan Fakfak. Sementara Kota Sorong sedang dalam proses penyusunan," kata dia.
Menurut dia, jalur peredaran miras harus ditutup dari seluruh daerah sehingga bisa mengurangi potensi penyelundupan dari daerah satu ke daerah lainnya. "Kalau di Manokwari, Kaimana, dan Fakfak sudah ditutup, tapi daerah lain masih bebas, rasanya sulit melakukan pemberantasan. Jarak antarkabupaten dan kota di Papua Barat sangat dekat dan jalur darat dan laut juga terbuka lebar," kata dia.
Pemberantasan peredaran miras di Manokwari, Kaimana, dan Fakfak belum maksimal karena belum didukung daerah lain, termasuk Pemerintah Provinsi Papua Barat. Dominggus akan mendorong penyusunan Perda Miras di Provinsi Papua Barat sehingga seluruh kabupaten dan kota menerapkan aturan yang sama dalam memberantas miras.
Kapolres Manokwari Ajun Komisaris Besar Christian Rony Putra pada wawancara secara terpisah mengatakan cukup banyak kasus kejahatan dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi akibat pengaruh miras. "Bahkan banyak juga kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) terjadi akibat pengaruh miras. Kita membutuhkan peran semua pihak agar pemberantasan miras di Manokwari berhasil," kata Rony.
Dia mengutarakan, Polres Manokwari senantiasa melakukan pemberantasan peredaran miras, namun kasus ini terus ada. "Ada beberapa yang kita tangkap saat menjelang Ramadhan dan Lebaran. Mudah-mudahan terus berkurang," kata dia.