REPUBLIKA.CO.ID, DOHA -- Perdana Menteri Qatar dan Menteri Dalam Negeri Sheikh Abdullah bin Nasser Al Thani meluncurkan Komite Pusat untuk mengupayakan kompensasi bagi mereka yang terdampak atas blokade empat negara terhadap Qatar pada hari ini, Senin (10/7) waktu setempat di Doha.
Jaksa Agung Qatar Ali bin Fatis Al-Marri dalam sebuah konferensi pers menjelaskan Komite Kompensasi itu akan menangani semua masalah yang timbul dari dampak pengepungan tersebut. Keanggotaan panitia komite terdiri dari perwakilan dari Kementerian Kehakiman dan Luar Negeri.
Komite tersebut mulai dibuka pada Ahad untuk menerima klaim kompensasi. Baik dari sektor publik, swasta maupun perorangan. Mereka yang terkena dampak juga bisa mengajukan klaim melalui situs Komisi.
Kemudian panitia akan memilah semua aplikasi yang ditujukan, mempelajarinya dan memulai proses hukum untuk kompensasi.
Selain itu, Al-Marri menjelaskan bahwa klaim yang diajukan sebelumnya ke Komnas HAM akan dimasukkan ke dalam Komisi Klaim Pusat. Al-Marri tidak dapat membuat estimasi publik atas kerugian akibat blokade tersebut. Meskipun dia menyoroti kerugian yang diderita oleh Qatar Airways, bank dan pengusaha selain sektor publik dan swasta sebagai akibat pengepungan tersebut.