REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan calon wali kota yang telah diajukan akan dilantik setelah mendapatkan persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini terkait dengan pengajuan pengganti wali kota Jakarta Utara yang diajukan oleh Plt Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat menjelang masa berakhirnya jabatannya.
"Belum tahu karena ini masa transisi jadi harus dapat persetujuan dari Kemendagri," ujar dia di Kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/7).
Menurut Saefullah, pihaknya telah membuat surat untuk meminta pertimbangan DPRD DKI Jakarta agar mendapat persetujuan para anggota. Jika surat tersebut tidak mendapatkan tanggapan dalam dua pekan, gubernur berhak melantik wali kota yang dicalonkan.
Ditanya mengenai alasan penggantian tersebut, Saefullah menolak berkomentar. Menurut dia, calon-calon yang ada telah diajukan oleh Plt Gubernur Djarot Saiful Hidayat. "Coba cek ke Pak Gubernur," kata dia.
Sebelumnya, pada 19 Juni, Djarot mengusulkan Husein Murad sebagai calon wali kota administrasi Jakarta Utara. Pria kelahiran Lampung , 27 Juli 1960 ini pernah menjabat sebagai wakil wali kota Jakarta Timur. Terakhir ia merupakan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta.
Nama lain yang diajukan yaitu Irmansyah. Putra Gayo kelahiran Takengon, 12 Januari 1966 ini merupakan Vakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan. Penelusuran Republika.co.id di lapangan menyebutkan ada satu nama calon wali kota yang diajukan hari ini. Namun, detail nama dan wilayah belum diketahui.
Senin ini, Komisi A DPRD DKI Jakarta memgadakan rapat tertutup untuk mendalami visi dan misi para calon. Rapat tertutup dimulai pukul 11.00 WIB di Ruang Komisi A, Gedung DPRD DKI Jakarta. Pertemuan dipimpin Ketua Komisi A Riano P Ahmad dan dihadiri oleh para calon serta beberapa anggota komisi.