Senin 10 Jul 2017 14:22 WIB

Mendag Minta Menkeu tak Pungut Pajak Gula 10 Persen

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Petani tebu  (ilustrasi)
Foto: Antara
Petani tebu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tampaknya belum sekata soal kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen untuk gula. Meski kebijakan ini merupakan buah dari lulusnya uji materi oleh Mahkamah Agung pada 2013 lalu sehingga gula termasuk ke dalam hasil perkebunan yang dikenakan PPN 10 persen, namun pemerintah menyadari bahwa implikasi dari kebijakan ini dirasakan juga oleh level petani, utamanya petani tebu.

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengaku sudah melayangkan surat kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk meminta pertimbangan atas kebijakan PPN 10 persen atas gula. Enggar menilai, meski PPN dikenakan kepada produk gula yang merupakan olahan dari tebu, namun harga jual di level petani akan ikut terpukul.

"Saya juga memohon kepada Bu Menkeu untuk bisa mempertimbangkan untuk tidak dikenakan kepada para petani gula," ujar Enggar di kantornya, Senin (10/7).

Ia juga menyatakan minatnya untuk bisa menggelar pertemuan dengan Sri Mulyani agar pembahasan soal PPN 10 persen atas gula bisa lebih mendalam.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement