Senin 10 Jul 2017 14:42 WIB

Presidential Threshold Jangan Sandera Empat Isu Pemilu Lainnya

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (Pansus RUU) Pemilihan Umum (Pemilu), Lukman Edy
Foto: DPR RI
Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (Pansus RUU) Pemilihan Umum (Pemilu), Lukman Edy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (Pansus RUU) Pemilu Lukman Edi berharap, dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I RUU Pemilu pada Senin (10/7) hari ini, setidaknya bisa memutus empat dari lima isu krusial RUU Pemilu.

Menurutnya, poin ambang batas pengajuan calon presiden (presidential threshold) yang belum juga mencapai titik temu jangan sampai menyandera empat poin lainnya.

Sebab empat poin krusial antara lain sistem pemilu, metode konversi suara, alokasi kursi per dapil dan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) telah mengerucut di antara banyak fraksi.

"Saya berharap rapat hari ini bisa menetapkan dulu empat isu, supaya empat isu ini tak tersandera dengan satu isu presidential threshold," ujar Lukman di Ruangan Pansus B, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (10/7).

 

Sementara untuk isu presidential threshold yang belum juga tuntas dan masih perlu waktu lobi-lobi maka diperpanjang pembahasan hingga batas akhir pada rapat paripurna 20 Juli mendatang.

"Supaya nanti isu presidential threshold ini apakah bsa diputuskan di tingkat pansus atau dimungkinkan di rapur DPR itu persiapannya bisa matang. Tak mengganggu empat isu lain," ujarnya.

Menurutnya, meski empat isu telah mengerucut namun ada beberapa isu yang belum satu sikap seperti metode konversi suara yakni antara metode saint lague murni dan kuota hare. Sementara untuk alokasi kursi per dapil antara 3-8 atau 3-10.

"Tetapi ini juga bisa diambil jajak pendapat di tingkat pansus sehingga keliatan dominannya mana. Saya kira empat isu krusial itu bisa diselesaikan hari ini," katanya.

Adapun Pansus RUU Pemilu akan mengadakan rapat Panja dengan pembahasan dan penetapan Dapil DPR/DPRD Provinsi serta Laporan Timus/Timsin kepada Panja pada Senin (10/7) pukul 10.00 WIB.

Kemudian disusul rapat kerja dengan pemerintah yang isinya laporan Panja kepada Pansus, pembacaan Naskah disertai pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan. Begitu juga sambutan dari pihak Pemerintah yang kemudian diakhiri dengan Penandatanganan RUU

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement