Senin 10 Jul 2017 15:07 WIB

Jokowi Tolak Jika Pansus Merekomendasikan Pembubaran KPK

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bayu Hermawan
Staff Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi
Foto: Republika/ Wihdan
Staff Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi menegaskan, Presiden Joko Widodo tidak dapat mengintervensi pembentukan panitia khusus (Pansus) hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab Pansus hak angket merupakan kewenangan DPR.

"Presiden itu dalam domain kekuasaan eksekutif, tidak masuk legislatif," ujar Johan kepada di Jakarta, Senin (10/7).

Johan Budi melanjutkan, namun jika nantinya Pansus hak angket DPR merekomendasikan untuk membubarkan lembaga antikorupsi tersebut, maka Presiden dapat mengintervensi. Sebab, pembubaran suatu lembaga membutuhkan persetujuan dari Presiden.

"Kalau akhir dari hak angket, ketika membutuhkan domain Presiden, misalnya. Kan ada salah satu anggota DPR yang pernah bilang bisa saja rekomendasi angket itu membubarkan KPK. Nah kalau membubarkan KPK itu kan ada domain Presiden," jelasnya.

Johan memastikan, Presiden Jokowi pun akan menolak jika KPK direkomendasikan untuk dibubarkan. "Pasti Presiden gak mau. Sudah bisa dipastikan akan menolak itu," ujarnya.

Lebih lanjut, Johan menyampaikan Jokowi juga tak khawatir citranya sebagai seorang Presiden menjadi negatif terkait hal ini. Sebab, secara konstitusi, kewenangan Presiden memang tidak dapat mengintervensi kekuasaan DPR.

"(Khawatir citra jadi negatif) Oh tidak. Justru Presiden ingin memberi gambaran bahwa semua harus dilakukan secara konstitusional kalau dia mengintervensi DPR gak pas itu," kata Johan.

Sent from

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement