REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menetapkan simpatisan ISIS atas nama Toni Bin Wilmar yang ditangkap melalui razia kendaraan oleh Polres Muaraenim, Sabtu (8/7) sebagai tersangka.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Palembang, Senin mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata memang benar simpatisan tersebut menyebarkan kebencian.
Penetapan Toni sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap simpatisan itu, ujar Kapolda. Dia mengatakan, dalam media sosial, Toni menyatakan kepolisian sebagai musuh.
Menurut Kapolda, dari pengakuan terduga simpatisan itu sangat ingin ke Suriah dan bergabung demi membela kaum organisasi internasional tersebut. Bahkan, lanjut dia, di media sosial milik Toni, telah diunggah ujaran kebencian.
Sehubungan itu pihaknya menetapkan tersangka sebagai ujaran kebencian sehingga saat ini ditahan di Polda Sumsel.
Memang, lanjut dia, tersangka mengaku baru sekitar beberapa bulan ini bergabung dengan grup media sosial dan mengunggah ujaran kebencian.
Tersangka Toni merupakan warga Pekanbaru dan baru satu hari bekerja di salah satu perusahaan tambang di Muara Enim. Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel
Kombes Pol Prasetijo Utomo, menyatakan bahwa Toni ditetapkan tersangka karena sudah menyebarkan ujaran kebencian ke suatu golongan. Oleh karena itu Polda Sumsel melakukan penahanan terhadap simpatisan tersebut.